Thekalimantanpost.com, Ketapang – PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) – Site Laman Mining belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 H. Bahkan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) itu juga belum membayar gaji puluhan karyawannya hingga beberapa bulan. Hal ini terungkap setelah adanya laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Wilayah Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara pada Selasa, (11/5).
“Pemberian THR kepada pekerja wajib diberikan perusahaan karena hubungan mereka dengan perusahaan diikat dengan perjanjian kerjasama,” ungkap Pengawas Ketenagakerjaan Kalbar Wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen saat dikomfirmasi wartawan, Selasa (11/5).
Ia menjelaskan karyawan yang sudah bekerja satu bulan juga harus diberi THR. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Serta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021.
Bahkan ada Surat Edaran Gubernur Kalbar pada April lalu meminta agar Bupati melalui instansi terkait memantau. Serta memastikan semua perusahaan di Kalbar membayar THR minimal tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan Undang-undang.
Sebab itu pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Ketanagakerjaan melalui Disnaker Provinsi maupun Gubernur. Isinya bahwa PT AMP telah melanggar ketentuan tentang kewajiban membayar THR.
“Sanksi perusahaan tidak membayar THR bisa saja dilakukan pencabutan izin. Bisa juga sanksinya berkaitan dengan pelayanan publik maupun administratif,” tuturnya.
HRD PT AMP, Agus Mardanu mengatakan pihakga terlambat memberikan THR. Serta membayar gaji karyawannya karena PT Laman Mining hingga saat ini belum membayar kepada PT AMP. Sehingga, PT AMP belum memiliki kemampuan memberikan gaji dan THR.
Bahkan pihaknya belum mengetahui kapan PT Laman Mining akan membayar ke PT AMP. Sehingga pihaknya hanya bisa menyampaikan internal memo mengenai itu kepada karyawannya.
“Jumlah karyawan PT AMP yang belum mendapatkan gaji dan THR 24 orang dengan masa kerja bervariasi. Bahkan saya yang menjabat HRD di perusahaan juga belum mendapatkan THR. Kita datang ke Dinas Keyenagajerjaan ini berharap agar hak-hak bisa dipenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan Internal Memo PT AMP yang ditandatangani Head of Finance dan Accounting, Andy Apriyana, pada 7 Mei lalu dari Management Head Office. Isinya menginformasikan bahwa pembayaran dari client diestimasikan akan diterima 21 Mei 2021. Berdasarkan itu, maka perusahaan belum memiliki kemampuan membayar gaji bulan Maret sesuai yang tercatat di internal memo sebelumnya pada 7 Mei untuk membayar gaji. (bnd)