Ritual Begelak Nyelapat Taun Awali PGD XIII Kabupaten Sintang 2026

Sintang//Thekalimantanpost 

Sintang, Selasa (28 Juli 2026) – Menjelang pembukaan resmi Pekan Gawai Dayak (PGD) Ke-XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026, Panitia bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang melaksanakan Ritual Adat Begelak Nyelapat Taun di halaman Rumah Betang Tampun Juah, Jalan Sintang–Putussibau, Desa Jerora 1, Kecamatan Sintang.

Ritual adat yang dipimpin oleh Tim Ritual Adat Dayak Desa Sintang tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh jajaran Panitia Pekan Gawai Dayak Ke-XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026, pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, serta sejumlah tokoh adat.
Ritual Begelak Nyelapat Taun merupakan salah satu tahapan penting dalam tradisi masyarakat Dayak sebelum dimulainya penyelenggaraan Pekan Gawai Dayak.

Melalui ritual ini dipanjatkan doa dan permohonan kepada Petara (Tuhan Yang Maha Esa) agar seluruh rangkaian kegiatan Pekan Gawai Dayak Ke-XIII diberikan keselamatan, kelancaran, keamanan, kedamaian, serta terhindar dari segala hal yang dapat mengganggu jalannya acara.
Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak Ke-XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026, Toni, menyampaikan bahwa hingga pelaksanaan ritual adat hari ini, seluruh persiapan penyelenggaraan telah mencapai tahap final.
“Puji syukur kepada Petara, seluruh tahapan persiapan telah kami selesaikan.

Setelah pelaksanaan Ritual Adat Begelak Nyelapat Taun ini, besok Rabu, 29 Juli 2026, Pekan Gawai Dayak Ke-XIII Kabupaten Sintang akan dibuka secara resmi. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, masyarakat Kalimantan Barat, bahkan masyarakat Indonesia yang ingin mengenal budaya Dayak untuk datang berkunjung dan memeriahkan Pekan Gawai Dayak tahun ini. Ini adalah pesta budaya kita bersama. Mari kita sukseskan dengan menjaga keamanan, ketertiban, dan saling menghormati,” ujar Toni.

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa Panitia telah menetapkan Tata Tertib Pekan Gawai Dayak Ke-XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026 sebagai pedoman bagi seluruh panitia, peserta, pengunjung, pelaku usaha, maupun setiap orang yang berada di kawasan Pekan Gawai Dayak di Rumah Betang Tampun Juah.
Menurutnya, tata tertib tersebut disusun untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, nyaman, serta menghormati nilai-nilai adat dan budaya Dayak selama penyelenggaraan berlangsung.
Ia juga mengingatkan bahwa terhadap setiap bentuk pelanggaran atau tindakan yang mengganggu jalannya kegiatan, panitia akan menindak secara tegas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib Pekan Gawai Dayak.

“Bagi pihak yang dengan sengaja mengganggu jalannya Pekan Gawai Dayak, Panitia akan menerapkan sanksi sebagaimana telah diatur dalam Tata Tertib Pekan Gawai Dayak, termasuk kewajiban membayar sanksi adat/administratif sebesar Rp25.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban agar pesta budaya ini berlangsung dengan aman dan bermartabat,” tegas Toni.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffrai Edward, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, tim ritual adat, relawan, serta semua pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pekan Gawai Dayak Ke-XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja dengan penuh dedikasi sehingga seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan dengan baik. Kini saatnya kita bersama-sama menyukseskan seluruh rangkaian Pekan Gawai Dayak Tahun 2026. Mari kita jaga persatuan, kekompakan, keamanan, dan nama baik masyarakat Dayak serta Kabupaten Sintang. Gawai ini adalah kebanggaan kita bersama,” tegas Jeffrai Edward.

**Ve-sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *