POTRET PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)
Perspektif Hukum Tata Negara
Mandat Konstitusi Mengenai Anggaran Pendidikan
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Ketentuan tersebut merupakan mandat konstitusi yang mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengalokasikan paling sedikit 20% dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
Mandat konstitusional tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan anggaran pendidikan sebagai instrumen untuk menjamin ketersediaan layanan pendidikan, pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, serta terpenuhinya hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Dengan demikian, ketentuan mengenai anggaran pendidikan tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi persentase tertentu secara administratif, tetapi merupakan perintah konstitusi agar negara menyediakan pembiayaan yang memadai bagi terselenggaranya pendidikan nasional secara berkelanjutan, bermutu, adil, dan merata.
Makna Yuridis Anggaran Pendidikan
Secara yuridis, frasa “untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengandung konsekuensi bahwa setiap rupiah yang ditempatkan dalam anggaran pendidikan harus memiliki hubungan yang nyata (direct nexus) dengan penyelenggaraan fungsi pendidikan nasional.
Dengan kata lain, ukuran konstitusionalitas suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh sumber pembiayaannya yang berasal dari anggaran pendidikan, tetapi juga oleh sejauh mana kebijakan tersebut secara rasional berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi.
Oleh karena itu, pemenuhan angka 20% tidak boleh dipahami hanya sebagai kewajiban fiskal yang bersifat formal, melainkan harus diwujudkan dalam penggunaan anggaran yang benar-benar memperkuat penyelenggaraan pendidikan nasional.
Perspektif Mahkamah Konstitusi
Dalam sejumlah putusannya mengenai pengujian Undang-Undang APBN, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kewajiban memenuhi angka minimal 20%.
Mahkamah Konstitusi pada pokoknya memandang bahwa anggaran pendidikan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin terlaksananya hak warga negara atas pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pemenuhan angka 20% tidak boleh dilakukan melalui pendekatan administratif semata ataupun klasifikasi anggaran yang mengabaikan substansi penyelenggaraan pendidikan.
Penafsiran tersebut memperlihatkan bahwa ukuran konstitusional tidak berhenti pada terpenuhinya besaran anggaran, tetapi juga mencakup kesesuaian penggunaan anggaran dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945.
Kedudukan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dalam perspektif hukum tata negara, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dipahami sebagai layanan penunjang pendidikan (supporting educational service) sepanjang memiliki hubungan fungsional yang rasional dengan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hubungan tersebut dapat dibenarkan apabila MBG terbukti mendukung kesiapan belajar peserta didik, meningkatkan konsentrasi, memperbaiki tingkat kehadiran, memperkuat partisipasi dalam proses pembelajaran, serta menunjang tumbuh kembang peserta didik sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Dalam konstruksi demikian, MBG bukan merupakan komponen inti pendidikan, melainkan instrumen pendukung yang dapat membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Komponen Inti Pendidikan Tetap Menjadi Prioritas
Terlepas dari fungsi penunjang tersebut, secara konstitusional komponen utama pendidikan tetap meliputi penyediaan guru dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, bantuan operasional pendidikan, pengembangan kurikulum, peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, beasiswa, pemerataan akses pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan pendidik.
Komponen-komponen tersebut merupakan unsur fundamental yang secara langsung membentuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Karena itu, keberadaan MBG tidak dapat diposisikan sebagai pengganti maupun alasan untuk mengurangi pembiayaan terhadap komponen-komponen inti pendidikan.
Batas Konstitusional Penempatan MBG dalam Anggaran Pendidikan
Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan pada prinsipnya masih dapat dipertahankan secara konstitusional apabila pemerintah mampu menunjukkan bahwa program tersebut benar-benar mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dan tidak mengurangi pemenuhan komponen utama pendidikan.
Sebaliknya, apabila pembiayaan MBG mengakibatkan berkurangnya anggaran bagi guru, tenaga kependidikan, bantuan operasional pendidikan, sarana dan prasarana, penelitian, beasiswa, ataupun komponen inti pendidikan lainnya, maka secara akademik keadaan tersebut dapat diperdebatkan sebagai persoalan konstitusional.
Dalam perspektif hukum tata negara, yang diuji bukan semata-mata legalitas sumber anggarannya, melainkan kesesuaian substansi penggunaannya dengan tujuan konstitusional Pasal 31 UUD 1945.
Ukuran Konstitusionalitas
Dengan demikian, ukuran konstitusionalitas penempatan MBG dalam anggaran pendidikan tidak hanya diukur dari terpenuhinya alokasi minimal 20% sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah penggunaan anggaran tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional serta tetap menjaga prioritas pembiayaan terhadap komponen inti pendidikan.
Program MBG tidak semestinya dijadikan instrumen administratif untuk sekadar memenuhi angka 20% apabila pada saat yang sama terjadi pengurangan terhadap pembiayaan komponen utama pendidikan.
Oleh sebab itu, ukuran konstitusionalitas bukan hanya terletak pada tercapainya angka 20% secara formal, melainkan pada tetap terlindunginya substansi penyelenggaraan pendidikan nasional sesuai amanat konstitusi.
Dengan kata lain, apabila MBG ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka legitimasi konstitusionalnya harus diuji berdasarkan manfaatnya dalam mendukung tujuan pendidikan nasional serta kemampuannya untuk tidak menggeser prioritas pembiayaan terhadap komponen-komponen inti pendidikan.
Referensi Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat (4).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-III/2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-III/2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007.
Disclaimer
Tulisan ini merupakan opini akademik yang disusun berdasarkan pendekatan hukum tata negara melalui penafsiran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta beberapa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai anggaran pendidikan. Uraian ini tidak dimaksudkan sebagai tafsir resmi yang mengikat ataupun sebagai kebenaran yang bersifat mutlak. Perbedaan penafsiran terhadap norma konstitusi maupun kebijakan publik merupakan bagian yang sah dalam perkembangan ilmu hukum dan diskursus ketatanegaraan di Indonesia.
“Salam Akal Sehat
**OLEH : Victor Emanuel (pengajar Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang,Kalbar)
di Tembawai Kelohkak-Jerora 2 Sintang Kalbar
Kamis, 2 Juli 2026












