KETIKA DAERAH TIDAK MAMPU MEMBAYAR GAJI PPPK, JANGAN PPPK YANG MENJADI KORBAN

Oleh Tembawai Kelohkak
Sintang, 12 juni 2026
(Disclaimer: Pendapat ini hanya sebuah refleksi, bukan yang paling benar).

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, gaji ASN PPPK bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Ketika pemerintah membuka formasi, melaksanakan seleksi, menetapkan kelulusan, hingga menerbitkan keputusan pengangkatan PPPK, maka pada saat yang sama negara telah menciptakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Karena itu, apabila terdapat kabupaten atau kota yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, persoalan tersebut seharusnya dipahami sebagai masalah kapasitas fiskal dan perencanaan anggaran pemerintah, bukan kesalahan PPPK. Mereka telah mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan negara, lulus secara sah, dan menerima penugasan untuk melayani masyarakat.

Tidak logis apabila konsekuensi dari kelemahan perencanaan keuangan pemerintah justru dibebankan kepada pegawai yang telah memenuhi kewajibannya.

kondisi ini dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pusat, meningkatnya belanja pegawai yang tidak diimbangi pertumbuhan pendapatan daerah, serta perencanaan kebutuhan ASN yang kurang mempertimbangkan kemampuan fiskal jangka panjang.

Faktor-faktor tersebut merupakan persoalan kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang harus diselesaikan oleh negara melalui
koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, solusi yang adil bukanlah mengorbankan PPPK melalui penundaan hak, pengurangan kesejahteraan, atau ketidakpastian status. Negara hadir untuk melindungi warga negara dan menjamin kepastian hukum.

Jika terdapat persoalan fiskal, maka yang perlu diperbaiki adalah sistem perencanaan, penganggaran, dan skema pembiayaan, bukan mengalihkan beban kepada PPPK yang sejatinya merupakan bagian dari instrumen negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, keberadaan PPPK bukanlah beban pembangunan, melainkan investasi negara untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Maka ketika muncul persoalan kemampuan membayar gaji, yang harus dicari adalah jalan keluar kebijakan yang rasional dan berkeadilan, bukan mencari pihak yang dikorbankan. Sebab negara yang baik adalah negara yang bertanggung jawab atas keputusan yang dibuatnya sendiri.**

#sintang 12 juni 2026

#pppk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *