Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin rapat Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekda Kab Sintang (Senin,15/3/202).
Rapat membahas penyempurnaan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020. Peserta yang hadir dalam rapat tersebut Rektor Universitas Kapuas Dr.Antonius,S.Hut.,MP, Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S.Sos, M. Si , Asisten Perekonomian & Pembangunan Yustinus J, S. Pd. M.A.P, Kadis Ketahanan Pangan & Perikanan Ir. Veronika Ancili, M. Si, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ir. Bernard Saragih, M. Si, Drs.Andreas Calon Ketua Forum Ketemenggungan Kab. Sintang, Andreas Ketua Asosiasi Anak Peladang Kab. Sintang, K.Daniel Banai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kab. Sintang, KPH Sintang Utara, Manggala Agni, dan perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Sintang
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan masyarakat Kabupaten Sintang bersyukur karena Pemkab Sintang sudah berani mengeluarkan aturan soal tata cara membakar lahan untuk ladang ini. “kabupaten lain belum mengikuti, tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal” ungkap sekda Sintang.
“ ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Kita akan terus melakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru dan perkembangan aturan hukum yang ada. Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini, dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ungkap Yosepha Hasnah
Sekda Sintang menambahkan bahwa perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. Dalam ketentuan tersebut adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 ha/ kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran. Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan.
“ Poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang,yaitu dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 Ha dalam satu desa/kelurahan diwaktu hari yang sama. Menurut Sekda Sintang, kita juga perlu membahas apakah kita sepakat mengatur jam bakar. Atau ada usulan agar mekanisme pembakaran juga perlu diubah, silakan saja. Kami siap menghimpun masukan dan saran agar Peraturan Bupati Sintang ini semakin baik” tambah Yosepha Hasnah.
“perbedaan dalam luasan areal lahan yang boleh dibakar dalam satu desa pada satu hari dalam draf Perbup yang sudah kami susun, dikurangi menjadi 10 hektar saja, Perbup sebelumnya maksimal 20 hektar. Kita menghitung jumlah desa di Kabupaten Sintang adalah 391 desa. Satu Kepala Keluarga maksimal 2 ha ladang saja” tambah Yosepha Hasnah.