SINTANG DAERAH PENGHASIL SAWIT, SIAPA YANG MENIKMATI HASILNYA….?
(Mencari Formulasi Kebijakan Fiskal Daerah yang Konstitusional, Berkeadilan, dan Berkelanjutan)
Opini Oleh;
Victor Emanuel – Tembawai Kelohkak
Akademisi Universitas Kapuas Sintang
Kabupaten Sintang merupakan salah satu daerah di Kalimantan Barat yang dalam beberapa dekade terakhir berkembang sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit yang cukup pesat. Aktivitas perkebunan tersebar di berbagai kecamatan, melibatkan perusahaan besar, koperasi, dan ribuan pekebun mandiri. Setiap hari, Tandan Buah Segar (TBS) diangkut dari kebun menuju pabrik pengolahan, kemudian menjadi bagian dari rantai pasok industri nasional hingga pasar dunia. Data Musrembang kabupaten sintang tahun 2026 yang di sampaikan Bappeda kab.Sintang menyebutkan, bahwa luas usaha perkebunan kelapa sawit oleh pihak perusahaan sebesar 187,943 Ha yang terdiri atas ; lahan inti seluas 142,474 Ha dan lahan plasma 45,468 Ha, selanjutnya luas perkebunan sawit mandiri sebesar 33,394 Ha & luas lahan petani sawit sebesar 16,522 Ha. Dari data ini isu yang muncul adalah ; Limbah sawit, Konflik lahan, PAD kebun sawit, Karhutla pembukaan lahan sawit.
Tidak dapat dipungkiri, kehadiran industri kelapa sawit telah memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Investasi meningkat, lapangan kerja terbuka, aktivitas perdagangan berkembang, dan roda perekonomian masyarakat terus bergerak. Banyak keluarga menggantungkan penghidupannya pada sektor ini, baik sebagai petani, buruh, pengusaha jasa angkutan, pedagang, maupun pelaku usaha lainnya. Oleh karena itu, keberadaan sektor kelapa sawit patut dipandang sebagai salah satu kekuatan ekonomi yang harus dijaga keberlanjutannya. Namun, di balik besarnya aktivitas ekonomi tersebut, terdapat sebuah pertanyaan yang layak menjadi bahan refleksi bersama. Apakah Kabupaten Sintang sebagai daerah penghasil sawit telah menikmati manfaat fiskal yang sebanding dengan beban pembangunan yang harus ditanggungnya?
Pertanyaan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Bukan pula kritik yang ditujukan kepada perusahaan perkebunan ataupun masyarakat pekebun. Sebaliknya, pertanyaan ini merupakan ajakan untuk berpikir lebih jauh mengenai bagaimana hubungan antara pertumbuhan ekonomi daerah dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.
Setiap hari pemerintah daerah menghadapi berbagai kebutuhan yang terus meningkat. Jalan kabupaten harus dipelihara, jembatan harus dibangun, pelayanan kesehatan dan pendidikan harus ditingkatkan, pengawasan lingkungan harus diperkuat, sementara tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik semakin tinggi. Semua itu memerlukan dukungan anggaran yang tidak sedikit.
Pada saat yang sama, ruang fiskal pemerintah daerah memiliki batas-batas yang ditentukan oleh sistem hukum nasional, apalagi dengan kebijakan pemerintahan Presiden Probowo yang menekankan kebijakan efisien anggaran !. Harus diakui bahwa Pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan jenis pajak ataupun retribusi baru di luar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip negara hukum mengharuskan setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat maupun dunia usaha memiliki dasar hukum yang jelas.Inilah yang menjadi tantangan utama bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Kabupaten Sintang. Daerah menjadi lokasi utama berlangsungnya aktivitas ekonomi, tetapi ruang untuk mengoptimalkan penerimaan daerah tetap harus mengikuti koridor hukum yang berlaku (konsekuensi hukum daerah dalam NKRI). Kondisi tersebut sesungguhnya tidak hanya dialami Kabupaten Sintang. Banyak daerah penghasil komoditas strategis menghadapi situasi yang sama. Aktivitas ekonomi berkembang pesat, tetapi kemampuan fiskal daerah belum selalu berkembang dengan proporsional. Dalam kajian kebijakan publik, kondisi seperti ini sering dipahami sebagai tantangan desentralisasi fiskal, yaitu ketika tanggung jawab pembangunan di daerah meningkat lebih cepat dibandingkan kemampuan keuangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Oleh karena itu, muncul berbagai gagasan dari masyarakat mengenai perlunya mencari formulasi kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada daerah penghasil. Aspirasi seperti ini merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Namun demikian, setiap gagasan harus tetap berpijak pada konstitusi dan menghormati asas legalitas. Kebutuhan pembangunan daerah tidak boleh menjadi alasan untuk membentuk kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaannya kemudian, apakah pemerintah daerah harus berhenti berpikir hanya karena terdapat keterbatasan kewenangan ? Jawabannya tentu tidak.
Justru di sinilah dibutuhkan kepemimpinan yang visioner dan keberanian berpikir strategis. Pemerintah daerah dapat memulai dengan menyusun kajian akademik mengenai kondisi fiskal Kabupaten Sintang sebagai daerah penghasil sawit. Kajian tersebut penting untuk memetakan secara objektif hubungan antara aktivitas ekonomi perkebunan, kebutuhan pembangunan daerah, serta ruang kebijakan yang masih dimungkinkan menurut hukum.
Kajian tersebut bukan untuk mencari pembenaran atas lahirnya pungutan baru. Sebaliknya, kajian itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan seluruh kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang, sekaligus menjadi bahan advokasi kepada pemerintah pusat apabila memang diperlukan penyempurnaan kebijakan fiskal nasional bagi daerah-daerah penghasil komoditas strategis.
Dalam konteks inilah, peran Bupati dan Wakil Bupati menjadi sangat penting. Kepemimpinan daerah tidak hanya diukur dari keberhasilan melaksanakan program pembangunan, tetapi juga dari kemampuan membangun gagasan besar yang mampu memperkuat masa depan daerah. Demikian pula DPRD sebagai mitra pemerintah pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melahirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat (jangan hanya memikir anggaran aspirasi saja). Tidak kalah penting adalah Perangkat daerah (OPD) jangan hanya bangga sebagai pejabat elit birokrat yang bahkan sampai di lingkungan RT pun para OPD kita bergaya seorang yang hebat elit pintar segalanya. Para OPD juga perlu membangun sinergi yang lebih kuat. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Hukum, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga perangkat daerah lainnya perlu melihat persoalan ini sebagai agenda pembangunan bersama, bukan sekadar tugas sektoral masing-masing, dan hindarkan ego sektoral, jangan cari muka asal bupati wakil bupati senang,jangan itu !
Peran perguruan tinggi juga tidak kalah penting. Kampus harus menjadi ruang lahirnya gagasan, penelitian, dan rekomendasi kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, organisasi profesi, media massa, dan komunitas pemerhati pembangunan pun memiliki ruang yang sama untuk memberikan masukan secara konstruktif.
Sudah saatnya diskusi mengenai kelapa sawit tidak hanya berbicara mengenai produksi, investasi, dan keuntungan ekonomi semata. Yang lebih penting adalah bagaimana membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, perlindungan investasi, keberlanjutan lingkungan, dan kemampuan fiskal daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Kabupaten Sintang memiliki modal yang besar untuk memulai perubahan tersebut. Potensi sumber daya alam tersedia, masyarakat memiliki semangat membangun, dunia usaha terus berkembang, dan pemerintah daerah memiliki legitimasi untuk memimpin arah kebijakan pembangunan. Yang diperlukan sekarang adalah keberanian membuka ruang dialog yang lebih luas dengan mengedepankan data, kajian ilmiah, serta semangat kolaborasi.
Barangkali hari ini belum tersedia jawaban yang sempurna. Mungkin pula belum seluruh instrumen hukum mampu menjawab kebutuhan daerah penghasil sawit. Namun sejarah menunjukkan bahwa setiap perubahan kebijakan selalu diawali oleh keberanian mengajukan pertanyaan yang tepat dan memperjuangkannya melalui mekanisme yang benar. Karena itu, pertanyaan “Daerah Penghasil Sawit, Siapa yang Menikmati Hasilnya?” hendaknya tidak dipahami sebagai bentuk gugatan kepada siapa pun. Pertanyaan tersebut adalah undangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memikirkan masa depan Kabupaten Sintang.
Apabila diskusi ini mampu melahirkan kajian akademik, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, membuka ruang dialog dengan dunia usaha, serta menjadi bahan komunikasi dengan pemerintah pusat, maka langkah kecil yang dimulai hari ini dapat menjadi fondasi bagi kebijakan yang lebih baik di masa depan.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki. Kemajuan sejati lahir ketika kekayaan tersebut mampu diterjemahkan menjadi kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan publik yang konstitusional, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan.
Kabupaten Sintang memiliki seluruh potensi untuk menjadi contoh bagaimana daerah penghasil sawit tidak hanya menjadi pusat produksi, tetapi juga menjadi pelopor lahirnya gagasan-gagasan kebijakan yang cerdas, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan hukum dan iklim investasi. Di situlah sesungguhnya makna otonomi daerah diuji: bukan pada kemampuan memungut lebih banyak, melainkan pada kemampuan berpikir lebih jauh demi masa depan daerah dan generasi yang akan datang. **












