MERAH PUTIH BUKAN SIMBOL KEKUASAAN, MELAINKAN SIMBOL KEBANGSAAN

Oleh; Victor Emanuel

 

Meneguhkan Kesadaran Konstitusional pada Momentum HUT Ke-81 Republik Indonesia

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat kembali diajak mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, tempat usaha, dan berbagai ruang publik lainnya. Bagi sebagian orang, kegiatan tersebut mungkin dipandang sebagai rutinitas tahunan yang bersifat seremonial. Namun, apabila dilihat dari perspektif hukum tata negara dan teori kenegaraan, pengibaran Bendera Merah Putih sesungguhnya memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Ia merupakan bentuk penghormatan terhadap negara, konstitusi, sejarah perjuangan, serta identitas kebangsaan Indonesia.

Di tengah dinamika demokrasi dewasa ini, tidak jarang muncul pandangan yang mengaitkan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dengan penilaian terhadap pemerintah yang sedang berkuasa. Bahkan, terdapat sebagian masyarakat yang menjadikan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah sebagai alasan untuk enggan mengibarkan Bendera Merah Putih.

Pandangan tersebut penting ditempatkan kembali dalam perspektif konstitusional agar perbedaan antara negara, bangsa, dan pemerintah tidak mengalami kekaburan dalam ruang publik.
Persoalan mendasarnya terletak pada kekeliruan dalam membedakan konsep negara, bangsa, dan pemerintah. Dalam ilmu hukum tata negara dan teori negara, ketiga konsep tersebut memiliki pengertian, kedudukan, dan fungsi yang berbeda.

Dalam teori negara yang dikembangkan Georg Jellinek, negara memiliki unsur-unsur pokok berupa rakyat, wilayah, dan kekuasaan negara yang berdaulat. Dalam kerangka tersebut, pemerintah merupakan instrumen yang menjalankan kekuasaan negara melalui penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, pemerintah tidak identik dengan negara.
Pemerintah memperoleh kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pemerintahan serta mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan dapat berganti melalui mekanisme demokrasi dan konstitusional. Presiden dan kabinet dapat berubah, kepala daerah dapat berganti, demikian pula konfigurasi politik di lembaga-lembaga negara. Namun, pergantian pemerintahan tidak dengan sendirinya mengubah identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan konstitusi.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kritik terhadap pemerintah dan sikap terhadap negara.

Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Dalam negara hukum yang demokratis, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta mengkritik kebijakan publik sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum.

Kebebasan mengkritik pemerintah bukanlah ancaman terhadap negara. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara konstitusional merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.

Namun demikian, kritik terhadap pemerintah tidak dapat disamakan dengan sikap terhadap negara.
Pemerintah merupakan penyelenggara pemerintahan yang dapat berganti melalui mekanisme konstitusional, sedangkan negara merupakan organisasi kekuasaan yang keberlangsungannya tidak bergantung pada keberadaan satu pemerintahan tertentu. Pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan dalam kerangka negara, sedangkan negara menaungi seluruh rakyat tanpa bergantung pada siapa yang sedang memegang kekuasaan.

Atas dasar itu, ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah tidak tepat dijadikan alasan untuk merendahkan atau menolak penghormatan terhadap Bendera Negara.
Secara konstitusional, Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:

“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”

Ketentuan tersebut merupakan norma konstitusional yang menempatkan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Indonesia. Sementara itu, Pasal 36A UUD 1945 secara khusus menyatakan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian, secara terminologis, Bendera Merah Putih tidak tepat disebut sebagai “lambang negara” dalam pengertian yang sama dengan Garuda Pancasila.

Pengaturan konstitusional tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut menempatkan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Dengan demikian, Merah Putih tidak tepat dipahami sebagai simbol kekuasaan pemerintah.
Merah Putih adalah Bendera Negara.
Dalam makna kebangsaan, Merah Putih juga merepresentasikan identitas kolektif bangsa Indonesia yang dibangun melalui sejarah perjuangan, persatuan dalam keberagaman, dan cita-cita bersama sebagai bangsa dan negara.

Pemerintah bukan pemilik Merah Putih. Pemerintah justru berkewajiban menghormati dan menjaga kehormatan Bendera Negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya. Warga negara pun memiliki kewajiban untuk menghormati Bendera Negara sesuai dengan ketentuan hukum. Bentuk dan sumber kewajiban tersebut dapat berbeda menurut kedudukan hukum masing-masing, tetapi keduanya bertemu pada satu prinsip: Bendera Negara harus dihormati sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Karena itu, penghormatan terhadap Merah Putih tidak boleh dipersempit menjadi persoalan dukungan atau ketidakdukungan terhadap pemerintah tertentu.
Merah Putih bukan milik satu kelompok politik.
Bukan milik satu pemerintahan.
Bukan pula milik satu golongan.
Merah Putih merupakan simbol kebangsaan yang menaungi seluruh rakyat Indonesia.
Ia berkibar di atas rumah rakyat.
Ia berkibar di sekolah tempat generasi muda belajar.
Ia berkibar di kampus tempat ilmu pengetahuan dikembangkan.
Ia berkibar di kantor pemerintahan.
Ia berkibar di tempat usaha.
Ia berkibar di tengah masyarakat adat.
Ia berkibar di berbagai pelosok Nusantara.
Di sanalah makna kebangsaan Merah Putih memperoleh tempatnya.

Secara filosofis, bangsa Indonesia tidak hanya dibentuk oleh kesamaan wilayah, tetapi juga oleh kesadaran untuk hidup bersama sebagai suatu komunitas politik.

Ernest Renan, dalam pemikirannya mengenai bangsa, menekankan pentingnya kehendak untuk hidup bersama serta kesediaan untuk terus membangun kehidupan bersama berdasarkan pengalaman sejarah dan cita-cita kolektif. Bangsa, dengan demikian, bukan semata-mata fakta objektif, tetapi juga merupakan kehendak bersama untuk mempertahankan kehidupan sebagai satu komunitas.

Benedict Anderson kemudian menjelaskan bangsa sebagai imagined community, suatu komunitas politik yang dibayangkan. Para anggotanya mungkin tidak saling mengenal secara pribadi, tetapi memiliki kesadaran bahwa mereka merupakan bagian dari suatu komunitas yang sama.

Dalam konteks Indonesia, kesadaran tersebut tumbuh melalui pengalaman sejarah, bahasa, kebudayaan, perjuangan kemerdekaan, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai simbol kebangsaan yang memperkuat rasa kebersamaan.

Salah satu simbol tersebut adalah Merah Putih.
Karena itu, ketika Merah Putih disebut sebagai simbol kebangsaan, yang dimaksud bukanlah kepemilikan dalam pengertian hukum perdata. Maknanya adalah bahwa Bendera Merah Putih merepresentasikan identitas kolektif dan rasa kebersamaan seluruh bangsa Indonesia.
Ia tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, budaya, bahasa, profesi, maupun pilihan politik.

Merah Putih adalah simbol persatuan dalam keberagaman.
Karena itu pula, penghormatan terhadap Merah Putih tidak seharusnya ditempatkan sebagai bentuk loyalitas kepada pemerintah tertentu. Menghormati Bendera Negara bukan berarti menyetujui seluruh kebijakan pemerintah.
Demokrasi justru memungkinkan keduanya berjalan bersamaan.

Seseorang dapat menghormati Merah Putih sekaligus mengkritik pemerintah.
Seseorang dapat mencintai Indonesia sekaligus mengoreksi kebijakan negara.
Seseorang dapat menjaga persatuan nasional sekaligus menyampaikan kritik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Tidak ada pertentangan prinsipil antara kecintaan kepada negara dan sikap kritis terhadap pemerintah.
Justru dalam negara demokratis, keduanya dapat menjadi bagian dari kesadaran kewarganegaraan yang sehat.

Kemerdekaan Indonesia telah membuka ruang kebebasan yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun kehidupan sosial, dan mengkritisi penyelenggaraan negara. Perkembangan teknologi informasi bahkan membuat setiap warga negara memiliki ruang yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Namun, kebebasan selalu mengandung tanggung jawab.

Media sosial hendaknya menjadi ruang untuk memperkuat literasi kebangsaan, memperluas dialog yang sehat, serta menyampaikan kritik secara argumentatif. Perbedaan pendapat tidak seharusnya berubah menjadi permusuhan, apalagi menjadi alasan untuk merendahkan simbol-simbol yang mempersatukan bangsa.
Dalam konteks itulah tema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” memiliki relevansi yang kuat. Tema tersebut bukan semata-mata slogan peringatan, melainkan dapat dimaknai sebagai pengingat bahwa cita-cita kemerdekaan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mengisi kemerdekaan, memperkuat kedaulatan, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kemakmuran. Pemerintah sendiri melalui Kementerian Sekretariat Negara menempatkan tema tersebut sebagai tema resmi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.

Kedaulatan tidak hanya berbicara mengenai kekuasaan negara, tetapi juga mengenai kemampuan bangsa menjaga persatuan dan menentukan masa depannya berdasarkan konstitusi.

Keadilan tidak hanya berbicara mengenai norma hukum, tetapi juga mengenai keberanian memastikan hukum berlaku secara adil bagi seluruh warga negara.
Kemakmuran tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengenai terpenuhinya hak dan kesejahteraan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semua itu membutuhkan persatuan.
Dan persatuan membutuhkan kesadaran bahwa negara adalah rumah bersama.

Pada akhirnya, menghormati Merah Putih bukanlah bentuk dukungan kepada pemerintah tertentu. Menghormati Merah Putih adalah wujud penghormatan kepada negara, konstitusi, sejarah perjuangan, serta identitas kebangsaan Indonesia.

Kita boleh berbeda pilihan politik.
Kita boleh berbeda pandangan.
Kita boleh mengkritik pemerintah.
Kita bahkan boleh tidak setuju terhadap suatu kebijakan publik.
Tetapi jangan sampai perbedaan tersebut menghilangkan kesadaran bahwa kita tetap berada dalam satu rumah kebangsaan: Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah dapat berganti melalui mekanisme demokrasi.
Kebijakan dapat berubah.
Konfigurasi politik dapat berubah.
Namun tanggung jawab untuk menjaga persatuan Indonesia tetap menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara.

Demikian pula Merah Putih.
Ia bukan simbol kekuasaan satu pemerintahan.
Ia adalah Bendera Negara Indonesia dan sekaligus simbol kebangsaan yang mengingatkan kita bahwa kemerdekaan diperjuangkan bukan untuk satu kelompok, melainkan untuk seluruh bangsa.
Karena itu, ketika Merah Putih berkibar, yang semestinya kita lihat bukanlah wajah suatu pemerintahan.
Yang semestinya kita lihat adalah wajah Indonesia.
Wajah para pejuang yang telah mengorbankan tenaga dan nyawa.
Wajah rakyat yang terus bekerja dan bertahan.
Wajah generasi muda yang akan menerima tongkat estafet bangsa.
Dan wajah kita sendiri sebagai bagian dari Indonesia.

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81.
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Merah Putih terus berkibar sebagai simbol kebangsaan, persatuan, dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

**Victor Emanuel
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang
#sintangkalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *