Marau//Thekalimantanpost
Marau, 22 Juli 2026 – Pemerintah Kecamatan Marau menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Distribusi BBM Bersubsidi di Ruang Rapat Kantor Camat Marau, Rabu (22/7/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Ketapang Nomor 239/SETDA-EKBANG.500/2026 tanggal 17 Juli 2026 tentang pemantauan distribusi BBM dan LPG bersubsidi di Kabupaten Ketapang, sekaligus merespons kelangkaan BBM bersubsidi dan tingginya harga eceran di wilayah Kecamatan Marau.
Sikap tanggap Kecamatan Marau ini juga diikuti kecamatan Tumbang Titi,Manismata, dll.
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Marau dan dihadiri Kapolsek Marau, Danramil Marau, pengelola SPBU Kecamatan Marau, Sekretaris Kecamatan, para Kepala Desa se-Kecamatan Marau, serta unsur terkait lainnya. Melalui musyawarah bersama, seluruh peserta menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi agar lebih tertib, merata, dan tepat sasaran.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah penyaluran BBM bersubsidi kepada pedagang eceran atau POM Mini dilakukan melalui BUMDes di masing-masing desa, dengan kuota maksimal 800 liter per desa. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap kepada lima desa setiap hari agar pelayanan distribusi berjalan lebih teratur dan mampu mengurangi antrean kendaraan di SPBU Kecamatan Marau.
Selain itu, pedagang eceran atau POM Mini yang berhak menerima pasokan BBM bersubsidi harus memperoleh rekomendasi dari Kepala Desa sesuai wilayah masing-masing. Sementara itu, rekomendasi yang sebelumnya telah diterbitkan akan dihentikan sementara dan diganti dengan rekomendasi penunjukan melalui BUMDes sebagai bentuk penataan distribusi yang lebih terkoordinasi.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertalite sebesar Rp15.000 per liter bagi pedagang eceran atau POM Mini yang memperoleh pasokan dari SPBU Kecamatan Marau. Pedagang dilarang melakukan penimbunan, menjual kepada pihak yang tidak berhak, maupun menjual di atas HET yang telah disepakati.
Apabila ditemukan pelanggaran berupa penimbunan maupun penjualan di atas HET, maka Tim Gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Marau, Polsek Marau, Danramil, Satpol PP Kecamatan Marau, serta para Kepala Desa akan melakukan pembinaan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh Kepala Desa juga diminta untuk aktif melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap pedagang eceran di wilayahnya masing-masing, serta segera melaporkan setiap pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Camat Marau menegaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut bersifat sementara dan akan menjadi bahan evaluasi sesuai perkembangan kondisi distribusi BBM di lapangan.
“Kesepakatan ini merupakan langkah sementara untuk mengatasi kondisi yang terjadi saat ini. Apabila distribusi BBM sudah kembali normal, maka seluruh kebijakan ini akan dievaluasi bersama dan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujar Camat Marau.
Lebih lanjut, Camat Marau menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berada di desa-desa dengan jarak tempuh yang jauh dari pusat kecamatan.
“Selama ini masyarakat dari desa yang jauh harus menempuh perjalanan panjang dan ikut mengantre di SPBU. Melalui skema penyaluran melalui desa dan BUMDes, kami berharap masyarakat tetap bisa memperoleh BBM tanpa harus datang mengantre ke SPBU. Tujuannya agar distribusi BBM bersubsidi lebih merata dan seluruh desa mendapatkan jatah sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Kesepakatan tersebut berlaku mulai 23 Juli hingga 30 Juli 2026 dan akan dievaluasi melalui rapat koordinasi. Apabila kondisi distribusi BBM bersubsidi belum kembali normal, maka kebijakan tersebut dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi bersama.
Pemerintah Kecamatan Marau berharap langkah ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi antrean panjang di SPBU, menekan praktik penimbunan dan penjualan di atas HET, serta memastikan masyarakat di seluruh desa, termasuk wilayah terpencil, memperoleh akses BBM bersubsidi secara lebih adil, tertib, dan merata.
Kesepakatan yang dimotori pihak Kecamatan ini akan ditindaklanjuti di seluruh daerah Kabupaten Ketapang.
**Mrn/kp
#bbmketapang
#ketapangkalbar












