Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan. Serta pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mulai 6 hingga 17 Mei mendatang. Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, H Jahilin mendukung penuh imbauan tersebut.
“Pemerintah tegas melarang mudik tahun ini karena tujuannya baik. Semua demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Apalagi Ketapang masih Pandemi, kasusnya cukup banyak,” kata Jahilin kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3)
Sebab itu ia menegaskan khusus terhadap jajaran pendidikan di Ketapang termasuk guru. Pihaknya sudah memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan dan jangan mudik. Bagi yang melanggar atau tetap mudik maka bisa diberikan saksi.
“Saksinya ada yang ringan diberi teguran, sedang misalnya ditunda kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan. Bisa juga diberi saksi berat hingga dilakukan pemecatan,” tuturnya.
Ia menjelaskan guru mudik disanksi dipecat tentu bisa saja terjadi karena beberapa hal. Misalnya setelah mudik kemudian tidak bisa pulang untuk mengajar kembali dalam waktu lama. Lantaran menghadapi kendala misalnya tak ada transportasi untuk kembali dan lain sebagainya.
Sehingga yang bersangkutan menganggu kelancaran aktifitas belajar mengajar. “Jadi kita ingatkan kepada masyarakat khususnya para guru dibawah naungan Dinas Pendidikan Ketapang. Pada liburan Idul Fitri tahun ini jangan coba-coba untuk tetap mudik” tegasnya. (bnd)