Thekalimantanpost.com, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan melantik 91 Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan Kades serentak pada Juli 2021 lalu. Pelantikan dilakukan tepat pada 17 Agustus usai pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 76 di halaman Kantor Bupati Ketapang.
Namun karena Ketapang masih dalam suasana pandemi covid-19 maka pelantikan dilakukan bergilir. Pertama pukul 08:30 hingga 10:00, kedua pukul 10:30 hingga 12:00 dan ketiga pukul 12:30 hingga 14:00 WIB.
Bupati menyampaikan hal-hal fundamental yang harus dipahami dan dilaksanakan para Kades terpilih. Serta menegaskan bahwa amanah yang akan diemban sebagai Kades sangat besar.
“Segera setelah pelantikan ini para Kades harus mulai bekerja sesuai tugas. Serta kewajiban dan wewenang yang telah diamanatkan kepada saudara-saudara,” imbau Bupati kepada para Kades yang dilantiknya.
Martin kemudian memerintahkan para Kades yang dilantiknya agar melaksanakan konsolidasi dan penyelenggaran pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. Harus senantiasa meningkat pengetahuan dan pemahaman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menjadi figur yang baik kepada masyarakat.
“Kepala desa tidak diperkenankan melakukan pemberhentian perangkat desa dengan semena-mena. Dana desa yang dikelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebasar-besarnya bagi masyarakat,” ucapnya.
Bupati melanjutkan Kades beserta tim posko desa agar aktif melaksanakan penanganan covid-19 sampai ketingkat RT. Meningkatkan kepekaan, kesiapsiagaan, kesigapan terhadap bencana dan kondisi sosial di masyarakat.
“Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 Kepala Desa harus senantiasa sejalan. Serta tunduk dan taat kepada peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
“Mendukung program dan kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang periode 2021-2026 yaitu Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera,” lanjut Martin.
Pada pelantikan tersebut juga dihadiri oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah. Serta kepala organisasi perangkat daerah, para pejabat di lingkungan Setda Ketapang dan lainnya. (bnd)