Pontianak//Thekalimantanpost
PONTIANAK, Senin 25 Mei 2026 — Ketua DPRD Ketapang H. Achmad Sholeh bersama Bupati Ketapang Alexander Wilyo menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Pontianak.
Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam kegiatan tersebut turut didampingi jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Ketapang. Penyerahan LHP juga dihadiri kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Sri Haryati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kabupaten Ketapang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Ketapang dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh menyampaikan bahwa DPRD akan terus mendukung upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui fungsi pengawasan dan penganggaran.
“Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan LHP tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan.
Dengan predikat WTP tersebut seyogyanya tidak ada temuan yang signifikan perihal keuangan APBD ketapang th.2025.
**kp
#humasdprdketapang
#wtp












