Sintang//Thekalimantanpost
Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Akcaya, Kecamatan Sintang, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 untuk pertama kalinya di Gedung Posyandu Aglonema, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan kelembagaan koperasi sekaligus memenuhi kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
RAT tersebut dihadiri pengurus, pengawas, unsur pendamping usaha, serta Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq.
Ketua KKMP Akcaya, Desli Semenel, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan sejumlah capaian strategis pada tahun 2026. Di antaranya penambahan jumlah anggota, penyelesaian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pembangunan gedung koperasi yang saat ini masih berlangsung.
“Harapan kami, seluruh target bisa tercapai tahun ini. NIB selesai, anggota bertambah, dan gedung rampung sehingga akhir 2026 koperasi sudah bisa beroperasi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada dua tahun awal operasional, pengelolaan gedung masih berada di bawah pengawasan PT Agrinas Pangan Nusantara. Adapun rencana unit usaha awal yang akan dijalankan meliputi klinik, apotek, sembako, serta distribusi gas elpiji 3 kilogram.
Sementara itu, Lurah Akcaya, Vercelly Vianney, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengawas secara ex officio, menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan pengembangan koperasi tersebut.
“Kami terus memantau dan membina agar KKMP Akcaya bisa berkembang dan beroperasi paling tidak akhir tahun 2026. Komunikasi dengan pengurus juga terus kami lakukan untuk memastikan progres berjalan baik,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, menegaskan bahwa pelaksanaan RAT merupakan kewajiban seluruh koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurutnya, RAT menjadi forum utama pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, terlepas dari apakah koperasi sudah beroperasi atau belum.
“Pengurus wajib melaporkan perkembangan koperasi kepada anggota. RAT tidak harus sekali setahun, bisa dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. Semua keputusan dalam koperasi harus mendapat persetujuan anggota,” tegasnya. Ia menambahkan, pemerintah menargetkan seluruh KDKMP di Kabupaten Sintang telah melaksanakan RAT paling lambat April 2026 dan melaporkannya melalui aplikasi Simkopdes Mobile. Dukungan dari lurah dan kepala desa juga dinilai krusial dalam mendorong percepatan perkembangan koperasi.
Khusus untuk KKMP Akcaya, Nashirul menilai progresnya cukup baik, terutama dengan pembangunan gedung yang sedang berjalan. Namun demikian, ia tetap mendorong pengurus untuk terus meningkatkan jumlah anggota agar koperasi memiliki basis yang kuat saat mulai beroperasi.
“Memang menambah anggota saat belum beroperasi itu tidak mudah. Tapi setelah berjalan, biasanya minat masyarakat akan meningkat,” pungkasnya.
Dengan terselenggaranya RAT perdana ini, KKMP Akcaya diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi serta mempercepat realisasi operasional sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat di wilayah Sintang.
**VE-sintang
#sintang












