Perputaran Uang Tambang Emas Liar Capai Rp992 Triliun

Thekalimantanpost

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana transaksi hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada Awak Media menyebut total perputaran dana itu ditemukan pada periode 2023-2025. Adapun untuk nilai nominal transaksi pada periode itu mencapai Rp185,03 triliun.

“Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Natsir mengatakan secara khusus untuk tahun 2025, PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.

Ia menjelaskan dari temuan PPATK itu paling banyak terkait aksi penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia.

Wilayah Kalbar Termasuk

“Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri,” ujarnya.

Untuk wilayah Kalbar catatan Thekalimantanpost merujuk pada daerah Ketapang,Sintang,Bengkayang dan lainnya.Hal ini menjadi PR pemerintah dan aparat hukum untuk regulasi hasil sumber daya alam Emas.

**kp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *