Thekalimantanpost.com, Ketapang – Realisasi pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melebihi target hingga hampir Rp 119 Miliar ini disampaikan Bupati Ketapang, Martin Rantan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Pidato Bupati Ketapang “Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2020” di ruang rapat Kantor DPRD Ketapang, Senin (21/6)
“Realisasi Pendapatan Rp 2.259.813.903.583,80 atau 105,55 persen dari target Pendapatan setelah Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-red) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.140.965.097.896,44,” kata Bupati pada saat acara tersebut.
Ia menjelaskan realisasi tersebut berasal dari asli Pendapatan Rp 231.283.286.170,80. Pendapatan transfer Rp 1.942.009.436.358,00 dan lain lain dari pendapatan daerah yang sah Rp 86.521.181.055,00. Sedangkan realisasi belanja APBD Ketapang Tahun Anggaran 2020 Rp 1.757.682.718.910,17 atau 94,09% dari target Anggaran Belanja Daerah setelah Perubahan Tahun 2020 sebesar Rp 1.868.121.375.554,74.
“Realisasi tersebut berasal dari belanja operasional Rp 1.331.746.853.226,12 dan belanja modal Rp 424.576.867.323,05. Serta belanja tidak terduga Rp 1.358.998.361,00 dan belanja transfer Rp 386.600.318.518,70,” paparnya.
Bupati menambahkan berdasarkan penerimaan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 tersebut mencapai surplus anggaran Rp 115.530.866.154,93. Sementara biaya neto Rp 116.500.186.091,14 sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan atau silpa anggaran tahun 2020 Rp. 232.031.052.246,33. Tercatat saldo anggaran akhir lebih (SAL) Rp. 232.033.095.661,61.
Menurutnya silpa pada 2020 terdiri dari silpa terikat Rp 56.003.669.256,28 dan silpa tidak terikat Rp 176.029.426.405,33. Untuk menutupi Defisit anggaran Tahun 2021 telah dialokasikan dalam Refocusing APBD tahun anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi covid-19 dan dampak.
Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 903/145/SJ Tentang percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan kemudahan investasi di daerah sebesar Rp 82.000.000.000,00 untuk belanja kesehatan penanganan Covid -19 dan sebagian dialokasikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah Tahun 2021 sebesar Rp 52.471.796.677,00.
“Berdasarkan Laporan Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Laporan Keuangan Pemkab Ketapang juga mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan ke tujuh kalinya yang menggambarkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah telah sesuai dengan tata kelola. Praktik pengelolaan baik tidak lepas dari hasil kerja kita bersama, baik Pemkab Ketapang dan jajarannya maupun DPRD Ketapang,” tutur Martin.
Sementara itu terkait Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi didamping para Wakil Ketua yakni Suprapto dan Jamhuri Amir. Hadir dalam rapat Anggota DPRD Ketapang, perwakilan dari Polres dan Kodim 1203 Ketapang serta jajaran Pemkab Ketapang.
Selesai menyampaian pidato, Bupati menyerahkan naskah pidato dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2029. Serta dokumen lainnya kepada Pimpinan DPRD yang diterima Ketua DPRD didamping para Wakil Ketua DPRD Ketapang. (bnd)