Sintang:thekalimantanpost.com.Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, membuka kegiatan Pertemuan Konsultasi Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan Di Luar Kawasan Hutan Di Kabupaten Sintang di Aula Bappeda Sintang, (Selasa, 23/03/2021).
Dalam arahannya, Sekda Sintang selaku Ketua Sekretariat Multi Pihak Pembangunan Lestari Kabupaten Sintang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen mewujudkan pembangunan lestari dengan menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari 2019-2021, “Perbub ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan”,ungkapnya.
Menurut Sekda bahwa Pemda Sintang mendorong para pihak yang berkepentingan di Kabupaten Sintang agar bersinergi dalam melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Sintang, “diperlukan koordinasi dan kolaborasi di antara para pihak agar dapat bersama-sama berkontribusi mewujudkan pembangunan yang di kab sintang yang lestari tersebut, oleh karena itu maka pertemuan konsultasi hari ini dimaksudkan sebagai salah satu wujud penguatan koordinasi, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pembangunan lestari di kabupaten sintang”, terangnya.
“kami menyadari bahwa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan ini kita dihadapkan dengan berbagai tantangan salah satunya menyeimbangkan antara kebutuhan lahan untuk pembangunan dan kelestarian lingkungan disatu sisi, dan kita mengupayakan peningkatan ekonomi melalui pembangunan berbasis lahan, namun di sisi lain kita harus tetap menjaga kelestarian lingkungan”. Dalam arahannya
menyikapi tantangan tersebut, Sekda menambahkan bahwa saat ini dituntut untuk terus berinovasi dalam menyelaraskan 3 kepentingan yaitu kepentingan ekonomi, sosial dan konservasi alam, “pertemuan konsultasi hari ini adalah salah satu upaya dalam menyelaraskan ke 3 kepentingan tersebut dan dapat dihasilkan sebuah rumusan regulasi yang mengatur keseimbangan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya mempertahankan dan menjaga sebagian areal berhutan di apl, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha”, tutur sekda sintang
“Pemerintah Kabupaten sintang sangat mendukung kegiatan hari ini dan kami mengucapkan terima kasih kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, UNDP dan Global Environment Facility yang memberikan dukungan bagi terselenggaranya pertemuan konsultasi ini”, ungkap sekda sintang.
S Rektor Universitas Kapuas Sintang, Dr.Antonius,S.Hut.MP, selaku Narasumber, mengatakan dalam kegiatan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan Di Luar Kawasan Hutan Di Kabupaten Sintang berharap dapat mengakomodir dan melakukan penyelamatan areal yang masih ada tutupan hutan, “harapannya, Perbup ini mampu mengakomodir untuk melakukan penyelamatan atas areal areal yang masih tersisa, masih tempat tutupan hutan”,jelasnya.
Antonius juga menambahkan bahwa sudah dilaksanakan pertemuan ke 2 bersama beberapa Tokoh Masyarakat membahas Perbup ini, “dari Focus Group Disscussion yang sudah dilakukan pada pertemuan ke 2, kita mendapatkan banyak masukan daripada tokoh masyarakat, kepala desa, bahwa sebenarnya saat ini mereka cukup antusias untuk mengusulkan legalitas terkait areal areal berhutan di luar kawasan hutan”, tambahnya.
“Harapannya, dengan adanya Perbup ini nantinya dapat dan mampu melihat secara tepat, menentukan legalitas terkait dengan areal hutan diluar kawasan hutan tersebut di Kabupaten Sintang”, ungkap rektor Universitas Kapuas Sintang.