sintang,thekalimantanpost.com.Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 17 Maret 2021.
Pada kunjungan kerja tersebut, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn yang didampingi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Lufti Faurusal Hasan (Wakil Ketua), Syarif Muhammad Heri (Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga), dan Chatarina Pancer Istiyani (Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi).
Sementara Bupati Sintang saat menerima Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, S. Sos, M. Si.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn menjelaskan kedatangan mereka ke Kabupaten Sintang untuk melakukan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 di Kabupaten Sintang. “kami ingin menanyakan beberapa indikator penilaian dan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021. Pelaksanaan IKIP untuk memotret dimensi, variabel, dan dimensi keterbukaan informasi publik. Kami juga mempersiapkan kegiatan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) yang akan dilaksanakan pada 30 April 2021 mendatang” terang Rospita Vici Paulyn.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Lufti Faurusal Hasan menjelaskan bahwa penilaian akhir dari pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik akan sangat tergantung pada jawaban atas pertanyaan yang akan disampaikan. “kami juga ingin mendapatkan pandangan Bupati Sintang soal sengketa informasi” tanya Lufti Faurusal Hasan
Syarif Muhammad Heri Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Informasi Provinsi Kalbar menjelaskan bahwa salah satu Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) adalah kebebasan pers. “Kalbar juga kebebasan pers di Kalbar sangat baik. Dan urgen untuk dinilai khusus di Kabupaten Sintang. Media massa saat ini memang sudah mendapatkan kebebasan pers dengan dibentengi etika pers yang sudah ada. Ujungnya memang memberikan dampak yang positif. Jika kita bisa transparan, maka masyarakat dengan nyaman ikut berpartisipasi dalam membangun daerah” terang Syarif Muhammad Heri
Bupati Sintang menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik akan diukur dengan adanya payung hukum seperti Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik, penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di setiap badan publik serta sudah adanya Standar Operasional Prosedur dalam memberikan pelayanan informasi. “semua itu sudah Pemkab Sintang lakukan. Sudah dijalankan dengan baik. Bahkan kami pernah mengalami sengketa informasi, sampai ke persidangan Komisi Informasi Kalbar. Semua indikator keterbukaan informasi publik, sudah dijalankan oleh Pemkab Sintang” tegas Bupati Sintang.
“hal ini didukung lagi dengan gaya komunikasi saya dan Pak Gubernur Kalbar. Yang sudah berani membawa masalah informasi publik ke media sosial. Saya biasa berdiskusi dengan masyarakat melalui media sosial. Pak Gubernur Kalbar juga sangat aktif di media sosial, bahkan beliau pernah ditegur Kementerian Perhubungan karena membawa informasi publik ke media sosial. Menurut saya, hal seperti biasa dan boleh. Itulah keterbukaan informasi publik. Kalaulah ada yang masih kurang, itu akan kita terus perbaiki” terang Bupati Sintang.
“dengan open government, saya yakin akan muncul kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, aturan yang ditegakan, pertumbuhan yang inklusif, dan partisipasi publik. Di Sintang, keterlibatan masyarakat sipil sangat kuat dan membawa dampak baik. Di Kabupaten Sintang, kami tidak hanya melaporkan secara rutin soal keterbukaan informasi publik, tetapi praktek dilapangan juga riil dan ada upaya kami yang nyata untuk memperkuat keterlibatan masyarakat. di Sintang ada Komunitas Masyarakat Sipil yang aktif membantu kami. Jadi wujud akhir dari keterbukaan informasi publik adalah partisipasi aktif masyarakat, itu benang merahnya” papar Bupati Sintang.
“kami sejak 2016 lalu sudah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik. Media massa partner baik kami dalam menyebarluaskan dan membuka informasi daerah. Media massa di Sintang sangat independen dan biasa memberikan kritik yang membangun serta selalu meminta konfirmasi kepada kami” papar Bupati Sintang
“soal sengketa informasi, itu bagus. Karena menjadi pembelajaran dan baik untuk kita lebih membuka informasi. Tahun 2020 sampai awal 2021 ini belum ada kasus sengketa informasi. Bagi saya, dampak keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, membuat masyarakat tenang, dan kita memberikan harapan kepada masyarakat. Kita mewajibkan pemerintah desa untuk membuat baliho penggunaan APBDes” tambah Bupati Sintang.
“Pemkab Sintang mendukung keterbukaan informasi publik karena kami menyadari bahwa dengan keterbukaan informasi publik akan tercipta demokrasi yang berkualitas, pembangunan yang merata, aturan yang ditegakan, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah” terang Bupati Sintang.**VE