JAKARTA – theKalimantanpost.;Konsultan Hukum yang juga Pengacara spesialis claim pesawat jatuh, Susanti Agustina SH MH, mengimbau kepada Keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh pada 9 Januari 2021 ini, agar tidak menandatangani surat pelepasan asuransi. Karena khusus untuk korban kecelakaan yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat, diatur oleh Pemerintah dalam Pasal 141 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kemudian diperjelas dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, di mana penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar per penumpang. Oleh sebab itu, Susanti berharap agar keluarga korban berhati-hati dengan agen asuransi yang menyamar menjadi “staf crisis center” karena mereka berkerja untuk mempermudah dan mencari kelemahan keluarga korban, agar tidak menuntut perusahaan Boeing di Amerika.
“Pada wawancara berita CNN di Meteo, California, dua kantor hukum dari Amerika Serikat, Sanjiv N. Singh, a Professional Law Corporation (SNS), and Indrajana Law Group, a Professional Law Corporation (ILG), yang mewakili 16 keluarga korban Lion Air JT-610 di Amerika Serikat dalam gugatan terhadap Boeing untuk kasus kecelakaan Lion Air JT-610 tersebut, menerima informasi bahwa keluarga korban dari kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh pada 9 Januari 2021 tersebut. Diduga menerima tekanan dan didekati untuk menandatangani surat pelepasan secara prematur,” ujar Susanti Agustina dalam siaran persnya, pada Rabu (3/2/2021).
Karena menurut sumber, kata Susan panggilan akrab Susanti, diduga ada pihak pengacara asuransi yang terlibat dalam praktek ini, seperti di kasus Lion Air di tahun 2018-2019 yang lalu. Sekarang mereka hadir lagi dan muncul di crisis center SJ-182 untuk menekan keluarga agar menandatangani surat pelepasan sebagai syarat menerima uang santunan yang seharusnya diberikan tanpa syarat menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Investigasi
“Informasi ini secara langsung diterima Michael Indrajana dan Sanjiv Singh dari sumber terpercaya di Indonesia. Karena Sanjiv Singh secara langsung melakukan investigasi terkait kecelakaan Sriwijaya Air mengatakan sangat kaget, karena hal ini terulang lagi,” ujar Susan seraya mengatakan tetapi sekarang kita mau agar masyarakat mendengar hal ini.
“Kami mau melindungi keluarga korban SJ-182 dari perilaku predator. Saya akan mengontak Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan anggota Kongress Amerika Serikat untuk mencari tahu, apakah ada perusahaan Amerika Serikat yang terlibat dalam praktek mengincar keluarga korban untuk menandatangani surat pelepasan dini,” ungkapnya seraya menegaskan jangan sampai ada yang menandatangani surat pelepasan atau settlement sewaktu penyebab kecelakaan, karena hal ini masih dalam proses investigasi tahap awal.
Sementara kata Susan, menurut Michael Indrajana, sebagai Pengacara Amerika Serikat kebangsaan Indonesia, yang berada di Indonesia hingga tujuh bulan untuk menginvestigasi kasus kecelakaan Lion Air, mengatakan praktek penandatanganan surat pelepasan ini tidak layak dan tidak bisa ditoleransi.
“Dari apa yang saya percaya, Ombudsman Republik Indonesia sudah mengeluarkan Laporan Final di bulan November 2020 dan dengan jelas menyatakan bahwa surat pelepasan ini tidak berlaku menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77 Tahun 2011. Kami tegaskan agar semua pengacara lokal untuk melindungi keluarga dari praktek ini, sambil menunggu hasil investigasi kecelakaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sedangkan menurut Susan, Sanjiv Sign dan Michael Indrajana itu adalah partnersnya dari Amerika yang khusus menangani klaim korban pesawat jatuh. Wabil khusus untuk menuntut perusahaan Boeing yang berada di Amerika itu.
Terkait hal itu, Susan mengimbau kepada para keluarga korban pesawat Sriwijaya SJ-182, agar tidak salah langkah, silahkan konsultasi atau datang dan memberikan kuasa hukum ke kantor Law firm Susanti Agustina and Partners, contak person: 0812 8230 8899, atau email: susantilawfirm@gmail.com.
“Misi saya sekarang adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang sudah terlanjur tanda tangan agar dilindungi. Sedangkan bagi keluarga korban yang belum tanda tangan, wajib menerima perlindungan hukum dan nasehat hukum agar tidak salah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” ucap istri mendiang Pengacara Kondang, Indra Sahnun Lubis.
Lebih lanjut Susan berkisah, seperti halnya Rini Soegiyono, dia adalah keluarga korban Lion Air JT-610 yang kehilangan adik dan iparnya dan diwakili oleh Bapak Sanjiv Sigh dan Bapak Indrajana, menyatakan memang benar saya sempat menjadi target para pengacara setelah musibah lion air. Mereka sangat agresif dan seringkali mengacaukan, menambah kebingungan di tengah kedukaan kala itu.
“Rini menyatakan memang benar saya sempat menjadi target para pengacara asuransi setelah musibah Lion Air. Mereka sangat agresif dan seringkali mengacaukan, menambah kebingungan di tengah kedukaan, tapi Saya bersyukur dan lega karena tidak ikut menandatangani dokumen pelepasan hak yang menyesatkan dan sangat merugikan hak ahli waris terutama yang masih di bawah umur (keponakan-keponakannya), karena saya masih kaget dan tidak habis pikir bahwa mereka sampai hati melakukannya secara langsung seketika setelah kecelakaan itu, pungkasnya. (*****)Kp.