DAERAH  

Sekda Sintang Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si mewakili Bupati Sintang memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020

Sintang, Thekalimantanpost- Hindari Api Merembet Ke Hutan-hutan, Sekda Sintang Minta Kades Tentukan Jam Membakar dan Perhatikan Arah Angin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si mewakili Bupati Sintang memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang, khusus Pemerintah Kecamatan Ketungau Hilir dan Kepala Desa Se Kecamatan Ketungau Hilir di Aula Kantor Camat Ketungau Hilir pada Rabu 1 Juli 2020.

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang didampingi oleh Florensius Kaha, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang dan Edy Harmaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang serta perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Hadir sebagai peserta sosialisasi Camat Ketungau Hilir beserta jajarannya, anggota Forkopimcam Ketungau Hilir, 24 Kepala Desa Se Kecamatan Ketungau Hilir, tokoh adat, tokoh masyarakat serta beberapa perwakilan dari perusahaan perkebunan yang ada di Kecamatan Ketungau Hilir.

Dalam Sosialisasi di Kecamatan Ketungau Hilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menegaskan bahwa Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 di buat agar menjadi payung bagi seluruh masyarakat terkhusus para peladang. Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang berharap agar seluruh peladang dapat membuka lahan dengan mematuhi aturan yang ada dalam Perbup tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta sosialisasi juga melaksanakan seluruh protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki aula dan menggunakan masker.

“ijin pembakaran lahan minimal 2 hektar per-KK dalam sehari. Jika ada warga yang ingin melakukan pembakaran lahan, maka silahkan ijin terlebih dahulu kepada kepala desa setempat atau pun pengurus desa sehingga sebelum pembakaran dilaksanakan, para pengurus dapat menjelaskan kembali tentang tata cara membakar lahan serta bisa mendata warga yang ingin melakukan pembakaran.

Data tentang seberapa luasnya lahan yang akan dibakar ataupun langkah-langkah dalam penjagaan api nantinya. Peraturan ini dibuat sebagai payung untuk para peladang” jelas Yosepha Hasnah.

“di beberapa kecamatan, ada desa yang membuat aturan jam membakar, karena mungkin kita juga tidak dapat memastikan arah angin pada jam-jam tertentu. Saya minta para kepala desa yang hadir di tempat ini untuk berkomunikasi yang baik dengan warga masing-masing, agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dan pelaksanaan Perbup 18 ini dilapangan oleh masyarakat. Lakukan sosialisasi tentang tata cara pembukaan dan pembakaran lahan ini kepada warganya.

Kami juga sudah melakukan sosialisasi perbup ini di 10 kecamatan. Masih tersisa 4 kecamatan lagi yang belum kami sosialisasikan”tambah Yosepha Hasnah.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Florensius Kaha meminta kepala desa untuk melarang warganya jika luas lahan yang akan dibakar hari itu sudah melebihi luas yang telah ditentukan.

“lakukan pergeseran jadwal bagi warga lainnya. Diundur besoknya, misalnya seperti itu. Maka dari itu, di dalam perbup ini jika ada warga yang ingin membuka lahan dengan cara bakar agar mengisi blanko yang sudah disiapkan pihak pemerintah desa atau pendaftaran terlebih dahulu.

Supaya jika terjadi hal yang tidak diinginkan kita dapat dengan mudah memantau aktivitas-aktivitas pembakaran lahan yang sedang berlangsung” terang Florensius Kaha.

Di tempat yang sama,Simin Camat Ketungau Hilir berharap agar Kepala Desa yang hadir dapat menerima dan memahami aturan yang ada dalam Perbup 18 tersebut. “alangkah baiknya jika kita mendengarkan dan menyimak materi yang ada dalam perbup ini dengan baik. mendengarkan arahan sebagaimana mestinya, supaya dapat kita mensosialisasikan lagi materi dalam Perbup ini kepada masyarakat.

Sehingga kepala desa dan warganya bisa memahami dan mengikuti segala prosedur dan tata cara yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mensosialisasikan tata cara pembukaan lahan yang telah tertulis pada Perbup” kata Simin Camat Ketungau Hilir.

“saya juga minta dan berpesan kepada kepala desa yang ada di kecamatan Ketungau Hilir. Setelah selesai mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Segera perbanyak perbup ini sebagai pegangan dan bahan untuk sosialisasi kepada dusun dan RT di desa masing-masing. Blanko-blanko yang ada dalam Perbup, saya minta diperbanyak, persiapan jika ada warga yang lapor akan membakar ladang. Kades agar menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan kepala dusun dan RT” pinta Simin.

Penulis: Victor E

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *