Kecolongan 364 Orang Asing Ilegal Bekerja di Ketapang

Thekalimantanpost.Com

Ditemukannya kasus 364 Tenaga Kerja Asing Ilegal yang berasal dari Tiongkok terbongkar setelah inspeksi mendadak (sidak) dari Kementrian Tenaga Kerja yang turun langsung ke Ketapang dari Jakarta.

Pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, Ds. Pagar Mentimun, Kec.Kendawangan,Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/11/2025).
Pengawas menemukan 364 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan ini berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, kepada Media menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons atas terjadinya kecelakaan kerja beberapa waktu yang lalu menewaskan seorang WNA, Wang Abao, yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA.

 

“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025,” ujar Ismail Pakaya dalam keterangan tertulis pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (27/11/2025).

“Namun, lanjutnya, pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan. Salah seorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3×24 jam. Instruksi tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan.

Pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan  yang sidak penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, Ds. Pagar Mentimun, Kendawangan Ketapang, Kalimantan Barat ,Rinaldi menambahkan,”Kemenaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.”

Ia mengingatkan bahwa kewajiban memiliki RPTKA tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat.

“Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rinaldi Petugas Ketenagakerjaan pusat.

catatan Thekalimantanpost; bahwa di Kabupaten Ketapang Kalbar diduga kuat masih banyak TKA ilegal yang dipekerjakan di Perusahaan Swasta Nasional-Asing, maupun yang datang secara sendiri-sendiri berusaha secara ilegal di Pertambangan-pertambangan liar.

**kp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *