KARHUTLA DATANG, JANGAN JADIKAN PELADANG KAMBING HITAM 

Sintang//Thekalimantanpost 

Opini; Victor emanuel-sintanb
Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali datang dan kabut asap menyelimuti Kalimantan, ada satu pertanyaan mendasar yang harus diajukan secara jujur: apakah peladang kecil selalu menjadi pihak yang paling mudah dituding dan menanggung beban kesalahan?

Jangan sampai setiap kali karhutla terjadi, perhatian publik hanya diarahkan kepada masyarakat peladang, sementara persoalan yang lebih besar—mulai dari perubahan fungsi lahan, pengelolaan kawasan skala luas, lemahnya pengawasan, kepentingan ekonomi, hingga penegakan hukum terhadap pelaku yang sebenarnya—justru luput dari perhatian.
Karhutla datang, jangan jadikan peladang sebagai tertuduh utama.

Pernyataan ini bukan pembenaran terhadap pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum. Tidak pula merupakan ajakan untuk melanggar aturan. Sebaliknya, masyarakat peladang memahami bahwa kebakaran yang menimbulkan bencana asap, merusak lingkungan, mengancam kesehatan, dan mengganggu kehidupan masyarakat harus dicegah dan ditangani secara serius.
Namun, penegakan hukum dan kebijakan publik harus dibangun berdasarkan fakta, bukti, prinsip keadilan, serta asas proporsionalitas.

Tidak adil apabila masyarakat kecil langsung dicurigai hanya karena mereka hidup dengan tradisi berladang, sementara sumber-sumber kebakaran pada skala yang lebih luas tidak diperiksa secara terbuka dan objektif.
Peladang adalah rakyat. Dan rakyat bukan unsur pinggiran dalam negara.

Dalam teori ketatanegaraan, salah satu unsur konstitutif terbentuknya negara adalah rakyat atau penduduk. Negara tidak dapat dipisahkan dari rakyatnya. Rakyat bukan objek semata, melainkan bagian fundamental dari eksistensi negara. Karena itu, masyarakat peladang juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki kedudukan, martabat, dan hak untuk diperlakukan secara adil.

Negara hukum seharusnya tidak bekerja dengan asumsi dan prasangka. Kesalahan harus dibuktikan, tanggung jawab harus ditelusuri, dan hukum harus diterapkan kepada siapa pun berdasarkan perbuatannya, bukan berdasarkan status sosial, latar belakang budaya, atau profesinya.

Peladang tidak boleh secara otomatis diposisikan sebagai penyebab utama karhutla hanya karena memiliki sejarah dan tradisi bercocok tanam. Sebab, persoalan karhutla adalah persoalan kompleks yang harus dilihat secara menyeluruh. Ada persoalan tata kelola lahan, perubahan bentang alam, drainase kawasan gambut, aktivitas ekonomi skala besar, lemahnya pengawasan, faktor cuaca ekstrem, serta kemungkinan berbagai bentuk kelalaian yang harus diusut secara profesional.
Jangan yang kecil terus-menerus menjadi sasaran, sementara yang besar justru tidak tersentuh.

Kritik ini bukan sentimen terhadap siapa pun, termasuk terhadap perusahaan atau pihak tertentu. Justru karena kita ingin persoalan karhutla diselesaikan secara objektif, maka seluruh pihak harus diperiksa dengan standar yang sama. Jika peladang terbukti melanggar hukum, proseslah berdasarkan hukum. Tetapi jika terdapat pelaku lain yang menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran, maka hukum juga harus menjangkaunya tanpa pandang bulu.
Inilah makna keadilan.

Kearifan lokal masyarakat Kalimantan, termasuk masyarakat adat dan peladang tradisional, pada hakikatnya tidak lahir dari keinginan untuk menghancurkan alam. Kehidupan mereka justru dibentuk oleh ketergantungan yang kuat terhadap tanah, hutan, air, dan lingkungan. Bagi masyarakat yang hidup dari tanah, merusak alam secara permanen sama artinya dengan merusak sumber kehidupan sendiri.

Karena itu, negara perlu membedakan secara tegas antara peladang yang menjalankan aktivitas pertanian dalam koridor hukum dan kearifan lokal, dengan tindakan pembakaran yang dilakukan secara sembarangan, tidak terkendali, dan menimbulkan kebakaran luas.
Pencegahan karhutla tidak cukup hanya dengan larangan. Negara harus hadir melalui pendampingan, teknologi pertanian, penyediaan alternatif pembukaan lahan, perlindungan terhadap masyarakat kecil, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang setara.

Jangan sampai kebijakan yang lahir atas nama perlindungan lingkungan justru mengorbankan rakyat kecil yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi dan sumber daya.
Karhutla adalah persoalan bersama. Karena itu, penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan tanggung jawab bersama.

Peladang tidak boleh menjadi kambing hitam. Perusahaan tidak boleh kebal hukum. Pemerintah tidak boleh hanya kuat dalam imbauan tetapi lemah dalam pengawasan. Dan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Kita semua memiliki kepentingan yang sama: menghentikan kebakaran, mencegah kabut asap, melindungi kesehatan masyarakat, menjaga hutan, serta mempertahankan keberlanjutan kehidupan di Kalimantan.
Namun, keadilan lingkungan tidak akan pernah lahir jika masyarakat kecil terus menjadi pihak pertama yang disalahkan dan pihak terakhir yang didengar.
Karhutla datang, mari kita cari kebenaran.
Jangan jadikan peladang sebagai sasaran.
Karena peladang juga rakyat.
Dan rakyat adalah salah satu unsur konstitutif berdirinya negara.
OLEH VICTOR EMANUEL
TEMBAWAI KELOHKAK
SINTANG
SENIN, 24 AGUSTUS 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *