Sintang//Thekalimantanpost
Di tengah kabut yang menyelimuti sebagian wilayah Kalimantan, ada satu hal yang perlu kita bicarakan dengan kepala dingin: jangan tergesa-gesa menyamakan tradisi berladang masyarakat lokal dengan penyebab setiap kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat Dayak telah hidup bersama hutan, sungai, tanah dan ladang jauh sebelum istilah karhutla dikenal dalam bahasa kebijakan negara.
Bagi masyarakat Dayak, alam bukan semata-mata ruang produksi. Alam adalah ruang kehidupan. Tanah memberi pangan, hutan memberi kehidupan, sungai memberi air, dan ladang menjadi bagian dari keberlangsungan keluarga.
Dalam pandangan kultural sebagian masyarakat Dayak, hubungan manusia dengan alam juga terikat pada nilai spiritual dan ajaran leluhur. Petara, Jubata, Hotalak—dalam kerangka keyakinan dan istilah yang hidup pada komunitas masing-masing—menjadi bagian dari cara masyarakat memahami kewajiban manusia untuk menghormati ciptaan dan menjaga keseimbangan alam.
Karena itu, berladang bukan sekadar pekerjaan. Di dalamnya terdapat pengetahuan ekologis, tata ruang tradisional, etika, tanggung jawab sosial, dan pengendalian terhadap api.
API BUKAN UNTUK DIABAIKAN
Dalam praktik kearifan lokal pada sejumlah komunitas Dayak, lahan yang akan digunakan untuk berladang tidak semestinya diperlakukan sembarangan.
Salah satu bentuk kehati-hatian adalah menyediakan jarak atau ruang pembatas antara areal yang akan dibakar dengan areal lainnya. Dalam sejumlah komunitas berbahasa rumpun Ibanik, ruang pembatas semacam ini dikenal dengan istilah ladak.
Fungsinya sederhana tetapi sangat penting: membantu mengendalikan api agar tidak merambat ke lahan lain.
Ini bukan konsep yang lahir dari buku peraturan pemerintah.
Ia lahir dari pengalaman panjang masyarakat membaca alam.
Dari leluhur kepada orang tua.
Dari orang tua kepada anak.
Dari pengalaman menjadi pengetahuan.
Dari pengetahuan menjadi kebiasaan.
Dan dari kebiasaan menjadi etika hidup bersama alam.
Itulah salah satu wajah hukum adat: tidak selalu tertulis, tetapi hidup dan ditaati oleh masyarakat yang memegangnya.
Namun, secara akademik perlu ditegaskan bahwa istilah ius constitutum sebaiknya tidak serta-merta digunakan untuk menyamakan seluruh norma adat dengan hukum positif negara. Norma adat merupakan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat, sedangkan keberlakuannya sebagai hukum negara bergantung pada kerangka pengakuan hukum nasional.
Dengan demikian, kearifan lokal perlu dilihat bukan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan tata kelola lingkungan, melainkan sebagai pengetahuan masyarakat yang dapat menjadi bagian dari pendekatan pengelolaan lingkungan yang kontekstual.
JANGAN MEMBUAT KESIMPULAN SECARA INSTAN
Bulan Juli dan Agustus secara historis memang merupakan periode yang berkaitan dengan siklus persiapan dan pembukaan ladang pada sebagian masyarakat di Kalimantan.
Tetapi kondisi iklim sekarang tidak sama dengan masa lalu.
Perubahan pola hujan, meningkatnya hari tanpa hujan, kekeringan, angin, kondisi vegetasi, serta faktor iklim regional dan global dapat memengaruhi tingkat kerawanan kebakaran.
Karena itu, setiap kejadian kebakaran harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.
Jika terjadi kebakaran yang meluas dan merugikan masyarakat, tentu harus dicari penyebabnya secara objektif.
Jika ada pembakaran yang dilakukan secara lalai dan menimbulkan kerusakan, hukum tetap harus bekerja.
Tetapi sebaliknya, jangan pula setiap asap dan setiap titik api langsung diarahkan kepada masyarakat lokal yang sedang menjalankan tradisi berladang.
Kita membutuhkan identifikasi sumber api, verifikasi lapangan, data meteorologi, kondisi tutupan lahan, kronologi kejadian, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan prasangka.
Bukan stigma.
Bukan pula kesimpulan yang dibuat hanya karena masyarakat lokal sedang berada di ladang.
KAMI JUGA ANAK NEGERI
Kepada para pemimpin negeri, dengarkanlah suara dari pelosok.
Kami bukan masyarakat yang berada di luar negara.
Kami adalah bagian dari Republik Indonesia.
Kami hidup di pedalaman, di tepian sungai, di antara hutan dan ladang. Kami mungkin tidak selalu berada di pusat kekuasaan, tetapi kami tetap memiliki hak yang sama untuk dihormati sebagai warga negara.
Jangan melihat masyarakat Dayak hanya ketika membutuhkan mereka untuk menjadi penjaga hutan.
Jangan mengingat masyarakat lokal hanya ketika titik api muncul.
Dan jangan pula menjadikan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling mudah dipersalahkan sebelum fakta benar-benar diperiksa.
Lindungi masyarakat, sekaligus lindungi alam.
Tegakkan hukum, sekaligus hormati kearifan lokal.
Bangun tata kelola, bukan stigma.
Jika negara membutuhkan masyarakat untuk menjaga hutan dan lahan, maka masyarakat juga membutuhkan negara untuk memberikan kepastian hukum, edukasi, pendampingan, teknologi, akses informasi cuaca, sarana pencegahan, serta perlindungan yang adil.
KAMI TIDAK MEMINTA DIKECUALIKAN DARI HUKUM
Pesan ini bukan permintaan agar masyarakat lokal berada di luar hukum.
Bukan.
Yang kami harapkan adalah hukum yang adil, objektif, proporsional, dan berbasis bukti.
Kearifan lokal bukan alasan untuk membenarkan kebakaran yang merusak.
Tetapi keberadaan tradisi berladang juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengkriminalisasi masyarakat secara kolektif.
Di antara keduanya terdapat ruang yang harus diisi oleh ilmu pengetahuan, hukum, kebijakan publik, dan kebijaksanaan.
Di situlah negara dan masyarakat seharusnya bertemu.
DAYAK DAN NKRI
Kami mungkin hidup jauh dari gedung-gedung pemerintahan.
Kami mungkin hanya memiliki sebidang tanah untuk menanam padi.
Kami mungkin hanya berharap dari hasil ladang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Tetapi kami adalah anak negeri.
Kami mencintai tanah ini.
Kami mencintai hutan ini.
Kami mencintai sungai ini.
Dan kami mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jangan kriminalkan kami hanya karena kami hidup dengan cara yang diwariskan leluhur, selama praktik itu dijalankan dengan tanggung jawab, kehati-hatian, dan tidak menimbulkan kerusakan.
Sebaliknya, mari kita bersama-sama memperbaiki praktik yang berisiko, memperkuat pengendalian api, dan menyesuaikan kearifan lokal dengan tantangan perubahan iklim.
Karena kearifan lokal tidak boleh dibekukan oleh zaman. Ia harus dirawat, dikaji, dan dikembangkan agar tetap mampu menjaga manusia dan alam.
PESAN DARI TEPI SUNGAI KAPUAS
Di Kalimantan, kita belajar dari sungai.
Air mengalir tanpa bertanya siapa yang tinggal di tepinya.
Hutan menaungi tanpa memilih siapa yang berteduh.
Tanah memberi kehidupan tanpa membedakan siapa yang mengolahnya.
Maka manusia pun harus belajar dari alam:
mengambil secukupnya, menjaga seperlunya, dan mewariskan sebaik-baiknya.
Kalau hari ini kabut menutup pandangan, jangan biarkan kabut itu juga menutup akal sehat kita.
Mari mencari penyebab berdasarkan data.
Mari mencegah kebakaran berdasarkan ilmu.
Mari menegakkan hukum berdasarkan bukti.
Dan mari menghormati masyarakat berdasarkan martabat kemanusiaannya.
Kami orang Dayak.
Kami memiliki adat.
Kami memiliki leluhur.
Kami memiliki tanah dan ladang.
Kami memiliki tanggung jawab terhadap alam.
Dan kami juga memiliki Merah Putih di dalam hati kami.
Dayak cinta NKRI.
Bukan untuk menjadi tameng ketika negeri terbakar.
Bukan untuk menjadi pihak pertama yang disalahkan ketika asap datang.
Tetapi untuk menjadi bagian dari solusi menjaga tanah air.
Sebab pada akhirnya, menjaga Kalimantan berarti menjaga Indonesia.
Dan menjaga Indonesia berarti memastikan bahwa masyarakat kecil di pelosok negeri tetap dapat hidup, bekerja, berladang, dan mewariskan tanah kehidupan kepada anak cucunya dengan cara yang bertanggung jawab.
**DARI ANAK NEGERI NKRI DI PELOSOK NEGERI VICTOR EMANUEL DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KAPUAS SINTANG
TEMBAWAI KELOHKAK
JERORA 2 – JL. KELAM, SINTANG, KALIMANTAN BARAT












