May Day 2026 Ujian Keseriusan Negara dalam Menjamin Keadilan Ketenagakerjaan

Opini : Victor Emanuel, dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Kalbar

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap tanggal 1 Mei memiliki akar historis yang kuat dalam perjuangan kelas pekerja global, khususnya sejak peristiwa Haymarket Affair di Amerika Serikat. Peristiwa tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan tuntutan atas jam kerja yang manusiawi.

Dalam konteks Indonesia, sejak tahun 2014, 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional sebuah bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi strategis buruh dalam pembangunan nasional.

Namun,pengakuan simbolik ini tidak boleh berhenti pada seremoni. May Day 2026 justru memperlihatkan kompleksitas persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi Indonesia. Pada tahun ini, dinamika peringatan mengalami perubahan signifikan. Rencana aksi demonstrasi di Gedung DPR RI dibatalkan setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan serikat buruh, termasuk Said Iqbal. Sebagai gantinya, perayaan dipusatkan di kawasan tugu Monumen Nasional (Monas) dengan estimasi kehadiran ratusan ribu buruh. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya membuka ruang dialog antara pemerintah dan pekerja. Akan tetapi, substansi tuntutan buruh tetap menjadi isu utama yang tidak boleh dikesampingkan.

Rasionalisasi Tuntutan Buruh: Dari Fragmentasi Menuju Agenda Strategis
Jika dirangkum berbagai tuntutan buruh pada May Day 2026 dapat diklasifikasikan ke dalam empat agenda besar:
1) Reformasi Regulasi Ketenagakerjaan ; Mendesak pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih adil, termasuk revisi regulasi yang dianggap belum melindungi pekerja secara optimal, revisi UU No. 2 Tahun 2004, serta penghapusan atau penataan sistem alih daya (outsourcing) yang selama ini rentan menciptakan ketidakpastian kerja dan ketimpangan perlindungan.
2) Perlindungan dan Kepastian Kerja ; Antisipasi PHK massal akibat tekanan ekonomi global, penolakan praktik upah murah, penyelamatan sektor industri strategis (tekstil, nikel), serta penguatan kepastian hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan.
3) Penguatan Sistem Kesejahteraan Sosial dan Fiskal ; Reformasi kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan (termasuk isu pajak atas THR, bonus, JHT, dan pensiun), penguatan jaminan sosial tenaga kerja, serta kebijakan afirmatif bagi pekerja informal seperti pengemudi ojek online.
4) Reformasi Struktural dan Tata Kelola Pemerintahan ; Pendorongan pengesahan regulasi strategis (RUU Ketenagakerjaan baru, RUU Perampasan Aset), ratifikasi konvensi internasional seperti ILO No. 190, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan.

Dengan demikian, tuntutan buruh bukanlah sekadar daftar aspirasi sporadis, melainkan refleksi kebutuhan reformasi struktural yang mendalam dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
May Day dan Agenda Global
Isu-isu tersebut juga selaras dengan agenda global United Nations melalui kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya: SDG 8: pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi inklusif, SDG 10: pengurangan ketimpangan, SDG 16: institusi yang adil dan akuntabel. Hal ini menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bukan hanya kewajiban domestik, tetapi juga bagian dari komitmen global menuju pembangunan berkelanjutan.

Catatan Kritis: Negara Tidak Boleh Defensif terhadap Kritik
Dalam perspektif kebijakan publik, kritik dari buruh, akademisi, masyarakat sipil, maupun elemen sosial lainnya tidak boleh dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas pemerintahan. Kritik dalam negara demokrasi bukanlah bentuk permusuhan terhadap kekuasaan, melainkan mekanisme korektif untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan publik.

Perlu ditegaskan bahwa kritik tidak identik dengan penolakan terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa, bukan upaya menjatuhkan pemerintah, bukan tindakan makar, serta bukan tindakan inkonstitusional. Sebaliknya, kritik merupakan manifestasi partisipasi warga negara yang memiliki kepedulian terhadap kualitas tata kelola negara.

Dalam tradisi akademik dikenal adagium salus populi suprema lex esto, yang menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus menjadi orientasi utama setiap kebijakan publik.

Dengan demikian, kritik yang lahir dari ruang publik harus dipahami sebagai bentuk constitutional patriotism (patriotisme konstitusional), yakni loyalitas warga negara terhadap nilai-nilai konstitusi, keadilan sosial, dan keberlangsungan negara hukum demokratis. Kritik yang argumentatif justru menunjukkan bahwa masih terdapat elemen masyarakat yang peduli dan tidak apatis terhadap masa depan bangsa.
Hal ini memiliki relevansi langsung dengan tujuan negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.

Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kebijakan bergerak menuju pencapaian tujuan tersebut.
Pemerintah tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga wajib responsif terhadap aspirasi masyarakat. Sementara itu, DPR harus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif sebagai mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Adalah keliru apabila terdapat elit pemerintahan yang memandang suara kritis sebagai ancaman politik. Paradigma demikian justru kontraproduktif terhadap pendewasaan demokrasi. Negara yang sehat bukan negara yang bebas dari kritik, melainkan negara yang mampu mengelola kritik menjadi instrumen evaluasi kebijakan.
Dalam konteks ini, para pembantu Presiden dituntut untuk memberikan analisis kebijakan yang objektif, berbasis data, dan berorientasi pada solusi bukan sekadar menyampaikan masukan yang menyenangkan secara politis.

Presiden membutuhkan informasi yang jujur dan komprehensif agar mampu mengambil keputusan yang tepat bagi kepentingan bangsa dalam jangka panjang.

Solusi dan Rekomendasi Kebijakan
Sebagai pengamat kebijakan hukum publik, kami memandang bahwa momentum May Day 2026 harus dimanfaatkan sebagai titik balik reformasi ketenagakerjaan melalui langkah konkret:
1) Menyusun regulasi ketenagakerjaan berbasis keadilan substantif dan kepastian hukum
2) Membangun mekanisme dialog tripartit yang efektif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja
3) Memastikan implementasi jaminan sosial yang inklusif dan berkelanjutan
4) Menata ulang sistem outsourcing secara bertahap dan realistis tanpa mengganggu iklim investasi
5) Menguatkan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di seluruh sektor, baik formal maupun informal
May Day 2026 bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan cermin sejauh mana negara hadir dalam menjamin keadilan sosial bagi pekerja. Pemerintah dan DPR dituntut tidak hanya responsif secara simbolik, tetapi juga substantif dalam merumuskan kebijakan.

Kritik yang disampaikan oleh buruh dan elemen masyarakat harus dipandang sebagai energi konstruktif untuk memperbaiki tata kelola negara, bukan sebagai ancaman terhadap kekuasaan. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya mampu menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga memastikan keadilan sosial sebagai fondasi utama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan dalam lima tahun ke depan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan bagi mereka yang menjadi tulang punggung pembangunan: para pekerja. (vestgkalbar)

#mayday

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *