Dua Warga Laporkan Mantan Pengurus dan BP Koperasi MUTS ke Polsek Marau

Marau//Thekalimantanpost

Dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kecamatan Marau. Jopi Angel Gurnandy dan Andi Rosiana secara resmi melaporkan Apeng selaku Ketua Koperasi MUTS serta Masnuh selaku Ketua Badan Pengawas (BP) MUTS ke Polsek Marau, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut dilayangkan atas tuduhan yang dinilai merugikan nama baik kedua pelapor. Dalam keterangannya, Jopi Angel Gurnandy dan Andi Rosiana menyebut adanya pernyataan yang mengarah pada dugaan keterlibatan mereka dalam tindakan makar, sebagaimana tertuang pada poin 6 dalam sebuah surat yang beredar.

Menurut pihak pelapor, tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng reputasi serta kehormatan pribadi mereka di tengah masyarakat. Bukti yang diajukan dalam laporan tersebut berupa tembusan surat yang diduga dikirim oleh Apeng kepada Dinas Koperasi, yang memuat poin tuduhan dimaksud.

“Kami merasa dirugikan secara pribadi dan sosial atas isi surat tersebut. Tuduhan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Jopi Angel Gurnandy yang juga menjabat Ketua TBBR DPRT kec.Marau ini saat memberikan keterangan.

Pihak kepolisian Polsek Marau telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses klarifikasi dan pengumpulan bukti dari kedua belah pihak dijadwalkan akan segera dilakukan guna memastikan duduk perkara secara objektif.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pengurus koperasi yang memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat setempat. Diharapkan, penyelesaian kasus ini dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

**Red

#marauketapang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *