Bupati Ketapang Kirim Surat Edaran ke Para Pimpinan Perusahaan Untuk Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Penyelesaian Masalah Sosial

Thekalimantanpost

Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengirim surat edaran kepada para Pimpinan Perusahaan baik Sawit maupun Tambang,dll. Untuk lebih mengakomodir tenaga kerja Lokal dan arif dalam penyelesaian permasalahan sosial.

Secara lengkap kami menyajikan surat edaran Bupati tersebut;

 

BUPATI KETAPANG
Ketapang, 16 April 2026

Nomor : 497/SETDA-EKBANG.400.14.4.3/2026
Sifat : Penting Lampiran : –
Hal : Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Penyelesaian Permasalahan Sosial

Yth. 1. Pimpinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Se-Kab. Ketapang
2. Pimpinan Perusahaan Pertambangan Se-Kab. Ketapang
3. Pimpinan Perusahaan Kehutanan Se-Kab. Ketapang
4. Pimpinan Perusahaan Industri/ Kawasan Industri Se-Kab. Ketapang
di – Ketapang

Dalam rangka mewujudkan visi “Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri”, khususnya pada misi ketiga yaitu “Peningkatan Perekonomian Masyarakat Secara Berkeadilan” serta misi kelima yaitu “Peningkatan Pembangunan Kehidupan Sosial dan Budaya Masyarakat”, diperlukan dukungan nyata dari dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan kerja yang berkeadilan serta guna menjaga kondusifitas investasi di Kabupaten Ketapang. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar Saudara memprioritaskan rekruitmen tenaga kerja lokal di Kabupaten Ketapang dengan memperhatikan kesesuaian kriteria dan kebutuhan perusahaan, sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penanaman Modal, guna memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat, mengurangi tingkat pengangguran terbuka serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah.
2. Agar Saudara berperan aktif dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui pelatihan, magang, maupun program pemberdayaan lainnya, sehingga tenaga kerja lokal dapat memenuhi kebutuhan dunia usaha secara berkelanjutan.
3. Dalam hal terjadi permasalahan sosial di wilayah operasional perusahaan, diminta agar Saudara untuk melakukan upaya penyelesaian dengan mengedepankan jalur mediasi dan musyawarah mufakat sesuai dengan kearifan lokal/ adat istiadat setempat sebelum menempuh jalur hukum formal, sesuai dengan ketentuan pasal 15 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta pasal 6 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penanaman Modal.
Jl. Jenderal Sudirman No. 37 Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Kode Pos 78813 Website: www.ketapangkab.go.id

4. Agar Saudara memperhatikan dan melaksanakan poin 1, 2 dan 3 di atas secara sungguh-sungguh sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kondusifitas investasi dan mendukung visi dan misi pembangunan berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, terima kasih.

BUPATI KETAPANG,

ALEXANDER WILYO

**Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *