Ds Demit//Thekalimantanpost.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S. STP., M. Si. menghadiri upacara adat Kolatn Kabarutn Sayak Rampang Padi di Desa Demit, Kecamatan Sandai, Jumat (9/6/2023).
upacara adat Kolatn Kabarutn adalah tradisi pasca panen masyarakat Desa Demit sebagai ungkapan syukur dan mohon keberkatan Yang Maha Kuasa, Duata Perimbang Alam Bumi Tanah Arai (Tuhan), untuk hasil panen masa mendatang.
Dalam sambutannya Sekda berharap, acara adat tahunan Kolatn Kabarutn Sayak Rampang Padi ini tetap dipertahankan dan Beliau mengaku mendukung penuh kegiatan adat semacam ini.
“Saya atas nama pribadi, saya sebagai Sekda, mewakili Pemerintah Daerah, apalagi saya sebagai Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh mendukung penuh.” Ucap Sekda.
Sekda juga berharap, agar upacara adat Kolatn Kabarutn selain dipertahankan juga dapat dijadikan agenda rutin tahunan dan meminta Dinas Budaya dan Pariwisata untuk memfalisitasinya dalam bentuk anggaran.
“Walaupun tidak bisa dibantu sepenuhnya, upacara adat Kolatn Kabarutn ini bisa difasilitasi melalui APBD.” Ujar Sekda
Terkait adanya keinginan masyarakat adat Desa Demit untuk memiliki rumah adat yang agak representatif, Sekda pun menyetujuinya. Sekda mengatakan, secara prinsip pemerintah daerah membuka diri dan mendukung terhadap segala upaya pengembangan, pelestarian adat dan budaya atau tradisi seluruh suku bangsa yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Pemerintah daerah selalu membuka diri, selalu mendukung pengembangan, pelestarian adat, budaya, tradisi seluruh suku di Kabupaten Ketapang,”ungkapnya.
Namun demikian, Sekda menjelaskan bahwa prasyarat dari rumah adat agar mendapat alokasi anggaran dari pemerintah melalui dana hibah, masyarakat harus menghibahkan terlebih dahulu tanah yang hendak didirikan bangunan rumah adat tersebut kepada pemerintah.
“Untuk rumah adat ini syarat utamanya, harus tersedia lahan di tepi jalan strategis. Lahan tersebut tidak boleh minta ganti rugi kepada pemerintah. Hibah, dihibahkan ke Pemda,” tutur Alex.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, jika lokasinya belum tersedia kata Sekda, maka pemerintah daerah tidak bisa memberi anggaran. Ketika tanahnya sudah tersedia, penganggarannya pun harus sesuai dengan spesifikasi bangunan dan estimasi pengerjaannya.
“Kalau lokasinya belum ada, maka tidak bisa dianggarkan di APBD. Penganggarannya juga harus sesuai dengan model bangunannya, yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Seperti apa model bangunanya? Kalau terlalu besar, tidak bisa diselesaikan dalam setahun, harus dua tahun.” Terang Sekda.
Sekda menyarankan, agar segera dibentuk panitia Pembangunan rumah adat dan melengkapi segala persyaratan perolehan hibah dari pemerintah supaya pada APBD Perubahan ini bisa dianggarkan.
“Yang jelas, silahkan bentuk panitia ataupun melalui Pak Kades saja. Nanti dibuat surat, beserta syarat-syaratnya. Kalau tanahnya memang sudah clear, di APBD Perubahan Tahun 2023 kita bisa mulailah, sampai rangka,” ujarnya.
Lanjut, “Dan kalau bisa, ujar Sekda, ada swadaya dari masyarakat juga supaya masyarakat merasa memiliki rumah adat itu. Paling tidak, bisa bantu gotong-royong bersihkan lahan. ” Harap Sekda.
Sekda kembali mengingatkan, bahwa menjaga tradisi adalah menjaga harga diri, identitas diri. Dengan menjaga tradisi, masyarakat dapat berdaulat secara budaya maupun ekonomi.
Sekda juga menyinggung tradisi berladang. Sekda minta, tradisi tersebut tetap dilestarikan namun menghimbau agar tidak mengeksploitasi tanah dan hutan secara berlebihan agar anak cucu kebagian.
“Tradisi berladang juga tidak boleh ditinggalkan agar tradisi-tradisi tetap lestari. Tanah jangan dihabiskan, tetapi harus disisakan untuk anak-cucu.” Pinta Sekd.
Mengakhiri sambutannya, Sekda pun meminta para domong dan seluruh masyarakat adat di Desa Demit tetap semangat menjaga, merawat adat Jalan Jamban Titi Sejak Karosek Mula Tumbuh Tanah Mula Menjadi.
Upacara adat Kolatn Kabarutn Sayak Rampang Padi di Demit ini dihadiri antara lain oleh Camat Sandai, Polsek Sandai, Danramil Sandai, Ketua DAD Sandai, Kades Demit, para domong mantir.
Pada acara adat Kolatn Kabarutn di Desa Demit ini, Sekda Ketapang didampingi, antara lain oleh Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan SDM, Asisten Sekda bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Distanakbun, Kepala Inspektorat Repalianto, Kaban Kesbangpol, Kabag. Pemerintahan Setda kabupaten Ketapang, Disparbud, Kepala Satpol PP, BPKAD, Prokopim.**kp