BPK Kalbar Serahkan LHP LKPD TA.2022

Pontianak//Thekalimantanpost.com

BPK Kalbar Serahkan LHP LKPD TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Sambas, Sanggau, Ketapang, Melawi dan Kota Singkawang

Pontianak, 9 Mel 2023 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provingi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LMP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Pemerintah Kabupaten Sambas, Sanggau, Ketapang, Melawi dan Kota Singkawang di Auta BPK Kalbar. Acara dilakukan secara langsung dengan mengundang Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing Pemerintah Daerah. Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Yudi Prawiratman, Kepala Sub Auditorat Kalbar II, R.M. Heribertus Kurniawan,

dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Maksum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kabupaten Sambas, Sanggau, Ketapang, Melawi dan Kota Singkawang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan, sehingga BPK memberikan @piri “Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP”.

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan administrasi yang hendakrya

menjadi perhatian Pemerintah Daerah, diantaranya:

1. Permasalahan yang berkaitan dengan Pendapatan, yaitu pengelolaan pendapatan daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran pendapatan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian yang tidak mencapai target serungga meningkatkan hutang belanja.

2, Permasalahan yang berkaitan dengan Belanja, yaitu kesalahan penganggaran betanja, baik belanja modal maupun belanja barang, pertanggungjawaban belanja tunjangan dan honorarium belum sepenuhnya sesuai ketentuan, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan dan denda atas keterlambatan belum dikenakan.

3 Permasalahan pengelolaan Aset, yaitu pengelolaan aset daerah belum tertib dan belum memadai dan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Sebagai penutup, Kepala Perwakilan BPK Kalbar, mengharapkan agar Pemerintah Daerah

segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil

Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesual dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun

2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan

semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola

pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah.**kp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *