Ditemui Jajir (wartawan Thekalimantanpost.com) pada;Senin 3 Maret 2023.08 : 45:26.wib.warga masyarakat dusun sungai buluh kiri,desa sungai buluh,kec manis mata,kab.ketapang kalbar, pak Sanyip mengatakan bahwa PT. Mitra Saudara Lastari ( PT-MSL ) tidak tepat dengan janji.
Sanyip sebagai Pemilik tanah sangat kesal sekali dengan sikap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.PT.MSL. “PT.MSL.sangat tidak menghargai pemilik tanah maka dari itu saya meminta kepada awak media Thekalimantanpost untuk mengangkat persoalan PT.MSL.sudah ingkar dengan janjinya,” kata Sanyip.
Tanah yang tergarap dan sudah digarap oleh PT.MSL.pada Tahun 2014/2015.seluas 22.Hektar terletak di Blok -O-28/29 Areal Divisi sembilan.sudah tergarapnya Tanah bekas ladang berpindah di garap oleh PT-MSL dari Tahun 2014/2015.padahal pada tahun 2009 ketika rapat sosialisasi di desa sungai buluh di hadari oleh Tim-P3K.Kabupaten Ketapang,Muspika kec manis mata, Distanakbun, kepala desa Jambi dan Bpk Kepala Desa Sungai Buluh.di Gedung SDN.Nomor 29.kec manis mata.
di sampaikan oleh Tim-P3K.kabupatan ketapang,”apabila warga masyarakat telah menyerahkan tanah kepada Perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT.MSL.dengan pola bisa jadi 70./30 %.bearti 70 tujuh puluh persen adalah haknya Prusahaan 30 tiga puluh persen nya pemilik tanah.atau 80/20 %.bearti 80 delapan puluh persin dari luasan lahan hak nya PT.MSL.20 % itu adalah jadi haknya pemilik tanah.namun dari aturan yang sudah bikin oleh Tim.P3K kabupaten Ketapang tidak pernah diindahkan oleh Perusahaan Perkebuna Kelapa Sawit.PT.MSL.”kata pemilik tanah.
Pemilik tanah meminta Jajir sebagai Awak Media untuk mendampingi mereka,”karena yang saya tuntut adalah Pola Plasma Kemiteraan 80/20.%,”ujar Anyip pemilik tanah berapi-api.
*Jajir Alambana