Media Informasi Dan Hiburan

Pt.USP kena Hukum Adat “Pendabaran Darah”

KETAPANG //thekalimantanpost.com.– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Kalbar, Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si,yang juga Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh, Kerajaan Hulu Aik itu, telah memimpin langsung upacara Hukum Adat “Pendabaran Darah” antara PT.Umekah Sari Pratama (USP) dengan Masyarakat Desa Semantun, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kamis (03/03/2022), Rangkaian acara ini dilakukan sebagai respon demo yang dilakukan masyarakat dari 7 desa kec.Jelai Hulu dan manismata tentang kebun sawit plasma yang hanya memberikan bayaran rp 150.000 per hektar/bln.Dimana masyarakat sudah menunggu pola sawit plasma ini selama belasan tahun.
Pola kebun sawit plasma diberikan kepada masyarakat sekitar kebun seluas 20% dari keseluruhan lahan yang dimiliki perusahaan.Dimana pengaturan kebun plasma untuk masyarakat perlu pengaturan bijak yang memberikan daya ungkit ekonomi bagi masyarakat.***Kp