“Kemudian laporan arus kas, laporan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Ketujuh laporan tersebut telah dilakukan audit terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI yang berakhir pada Mei 2021 lalu,”katanya.
Ia menjelaskan berkenaan penghargaan yang telah diterima Pemkab Ketapang tersebut adalah cita-cita, harapan bersama dan tanggungjawab kepada masyarakat Ketapang. Kemudian sebuah prestasi bagi Pemkab Ketapang dan menjadi kewajiban untuk menjalankan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel.
“Capaian ini merupakan perjalanan panjang dalam membangun tata kelola keuangan serta dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemkab Ketapang mendapatkan penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan bukan hanya untuk bupati. Tapi tentu penghargaan ini untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Ketapang serta tentu menjadi kebanggaan masyarakat dan daerah Ketapang secara keseluruhan,” jelas dia.
Ia mengimbau dalam rangka mempertahankan opini WTP di tahun mendatang organisasi perangkat seluruh kepala daerah, khususnya melalui Inspektorat Ketapang selaku koordinator dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. Sehingga berupaya untuk melakukan penyelesaian terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan secara maksimal dan berkelanjutan.
“Demikian pula kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketapang agar memprogramkan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi pengelola keuangan daerah yang ada di semua organisasi perangkat daerah. Terus lakukan penyempurnaan atas sistem pengendalian internal Pemkab Ketapang. Lakukan penyesuaian semua regulasi serta peningkatan sistem dan aplikasi penyempurnaan yang berkaitan seluruh dengan pengelola keuangan daerah khususnya dengan telah diberlakukannya peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata dia.
Terkait dana transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan dana desa tahun anggaran 2021 diharapkannya agar kepala OPD pengelolanya melakukan upaya dan langkah-langkah maksimal melaksanakan kegiatan dan penyerapan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terakhir, saya tegaskan menjadi kewajiban kita bersama untuk tetap dapat mempertahankan predikat opini WTP di tahun-tahun mendatang. Sejalan dengan itu kami harapkan agar kepala OPD beserta jajarannya dapat mendukung dalam mempertahankan predikat opini WTP ini,” pungkasnya.**kp