Media Informasi Dan Hiburan

Polres Ketapang Amankan Truk Berisi Kayu Ilegal Loging

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Jajaran Polres Ketapang berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana ilegal logging Kamis (9/9) sekira pukul 18.30 WIB. Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana SIK MH mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Polsek Sandai.

“Anggota Polsek Sandai mengamankan satu buah truk di wilayah Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang,” ungkap Kaoplres Ketapang saat jumpa pers di Mapolres Ketapang, Selasa (14/9) sore.

Kapolres menjelaskan saat diamankan truck tersebut sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu ulin atau belian 181 batang. Saat diperiksa petugas kayu hasil hutan itu tidak dilengkapi dengan dokumen legalitas pengolahan hasil hutan.

Selanjutnya petugas melakukan tindakan hukum dengan mengamankan sopir truk, ED (27), laki laki, warga Kecamatan Sandai. Kemudian penjual inisal AG (41), laki laki, warga Kecamatan Sandai. Serta pemesan atau pembeli kayu inisial MUH (26), laki laki, warga Kecamatan Delta Pawan.

“Ketiganya kini diamankan di Mapolres Ketapang beserta BB (barang bukti-red) lainnya. BB yang diamankan satu unit truk Mitsubisi Nomor Polisi B 9811 TYY beserta kayu belian 181 batang berbagai ukuran,” papar Kapolres.

“Ketiga pelaku terancam melanggar pasal 12 huruf e Yo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHP (Kitan Undang-undang Hukum Pidana-red) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” lanjutnya. (bnd)