Thekalimantanpost.com, Ketapang – Menyikapi mogok kerja para dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Agoesdjam Ketapang pada Senin (23/8). Lantaran menuntut kejelasan mengenai pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) mereka yang sejak Januari hingga Agustus 2021 belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menyelenggarakan rapat kerja di ruang rapat paripurna DPRD Ketapang, Selasa (24/8).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi didampingi Pj Sekda Ketapang, Suherman. Usai rapat Pj Sekda mengatakan rapat kerja ini merupakan yang sangat baik. Lantaran memberikan solusi apa yang dihadapi rekan-rekan di RSUD Agoesdjam Ketapang. Namun ia tidak bisa memastikan apakah Tukin tenaga kesehatan (Nakes) tersebut akan dibayarkan atau tidak.
Ia menjelaskan sebetulnya persoalan ini mengenai regulasi dimana pada saat diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 53 tahun 2020 tentang tunjangan penambahan penghasilan (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Ketapang mencabut satu di antara Perbub yang terkait TPP di RSUD Agoesdjam.
“Namun itu bukan berarti stagnasi karena sejak Maret 2021 sudah berproses terkait rancangan Perbub yang dibuat RSUD Agoesdjam. Nah tapi karena ada aspek kehati-hatian kemudian kita juga tidak mau ada duplikasi pembayaran yang tumbang tindih,” ucap Suherman usai mengikuti rapat di Kantor DPRD Ketapang tersebut.
“Karena berdasarkan hasil konsultasi biak ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) maupun Dirjen Perimbangan Keuangan Kemendagri kemudian ini juga atensi dari KPK (Komisi Pemberantas Korupsi-red). Maka Pemkab Ketapang sangat hati-hati. Nah oleh karena itu saat ini Perbub nya sudah berproses. Kami hanya tinggal menunggu konsultasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan-red),” lanjutnya.
“Jadi begini, kalau nanti hasil konsultasi dengan BPKP itu sudah bisa membuahkan hasil. Sebetulnya kita sudah menganggarkan TPP untuk teman-teman di RSUD Agoesdjam dan puskesmas. Artinya kalau akhir Agustus dan ketika Perbub itu ditetapkan pada September. Kemudian ada rekomendasi dari Kemendagri. Maka paling tidak tri wulan ke empat 2021 TPP untuk RSUD Agoesdjam dan puskesmas bisa dibayarkan. Karena sudah kita anggarkan pada APBD Perubahan 2021,” sambungnya.
Sebab itu ia menegaskan kalau dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni Ketapanh 2021 tidak tertampung terkait TPP untuk Nakes tersebut. Maka peraturan atau regulasi tidak bisa berlaku retroaktif karena pertama rencananya Perbub kalau pun sesuai progres paling lambat akan ditetapkan pada akhir September 2021.
Kedua pihaknya selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAPD) baru menganggarkan untuk tri wulan ke empat atau tiga bulan terakhir 2021. Sehingga terharap informasi adanya anggaran Rp 10 milyar untuk TPP Nakes RSUD Agoesdjam dan Puskesmas di Ketapang.
Ia mengaku akan berkoordinasi dahulu karena belum tahu kepastiannya. Lantaran ketika bertugas menjadi Plt Sekda Ketapang untuk APBD murni 2021 sudah ditetapkan. “Jadi saya tidak berani berkomentar terkait anggaran yang dikatakan ada Rp 10 milyar,” ujarnya. (bnd)