Thekalimantanpost com, Ketapang – Ketua Laskar Muslim Ketapang (Lamka), Isa Anshari meminta Habib Rizieq Syihab dibebaskan. Lantaran menurutnya Habib Rizieq Syihab harusnya sudah bebas tapi kembali diperpanjang penahannya hingga 30 hari lagi.
“Kami Lamka menyikapi informasi yang berkembang seperti disampaikan Pengacara Imam Besar Habib Rizieq Syihab baru-baru ini. Seharusnya Habib Rizieq Syihab sudah bebas 8 Agustus 2021 tapi oleh pihak berwenang masih ditahan,” kata Isa kepada Thekalimantanpos.com di Ketapang, Kamis (19/8).
Sebab itu pihaknya menyikapi permasalahan itu dan menyampaikan pernyataan sikap menuntut keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya. “Kami minta penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan membebaskan segera Habib Rizieq Syihab tanpa syarat. Karena kami menilai Habib Rizieq Syihab sudah menjalani delapan bulan kurungan dan denda Rp 20 juta,” jelasnya.
“Jadi untuk kasus Habib Riziq Sihab kami melihat sampai hari ini tidak ada kepastian atau kekuatan hukum terhadap perkaranya. Sehingga apa yang disampaikan pengacaranya bahwa pada 8 Agustus 2021 Habib Rizieq Syihab harusnya sudah bebas,” lanjutnya.
Isa menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan bersama-sama menyampaikan pernyataan sikap ini, mungkin ke Polres Ketapang. “Jadi demi menciptakan rasa aman, damai dan memenuhi rasa keadilan. Kami minta agar hukum dapat benar-benar tegak lurus tidak tebang pilih,” ujarnya.
Ia menegaskan bisa saja melakukan aksi demo dan sebagainya menyikapi permasalahan ini. Tapi untuk aksi mengenai permasalahan ini pihaknya menunggu informasi dari Pusat.
“Apakah dalam waktu dekat kami akan turun ke jalan melakukan aksi demo atau dalam bentuk lainnya. Kami menunggu informasi dari Pusat baru akan membuat gerakan di Ketapang khususnya atau Kalimantan Barat umumnya,” tegasnya. (bnd)