Thekalimantanpost.com, Ketapang – Menyikapi situasi di Ketapang saat ini dalam zona merah kasus covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanganan covid-19 di halaman Kantor Bupati Ketapang, Jumat (30/7).
Pada apel ini Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan beberapa maklumat. Di antara maklumat Bupati yakni pelaksanaan kegiatan pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
“Ketapang berdasarkan data termasuk ke dalam zona merah. Maka hal ini seyogyanya menjadi perhatian serius kita bersama,” tegas Bupati saat memimpin pelaksanaan apel tersebut.
Selain terkait kegiatan pernikahan itu Bupati juga menyampai beberapa maklumat lainnya. Maklumat tersebut yaitu pelaksanaan kegiatan belajar dilakukan secara daring/online. Bupati minta Kepala Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan Satgas untuk memetakan wilayah-wilayah yang terdapat zona hijau maupun zona kuning agar kiranya dapat dioptimalkan dalam pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan prokes yang ketat.
Pemberlakuan work from home 75 persen pada sektor non esensial. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan perdagangan dan jasa tetap diizinkan beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum tetap diizinkan beroperasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 500. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu.
Kemudian Pelaksanaan kegiatan pertandingan olahraga dapat dilaksanakan dengan tidak melibatkan penonton. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu. (bnd)