Alokasi Pupuk Bersubsidi di Ketapang Jauh kurang dari Kebutuhan Masyarakat

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Berdasarkan data di Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Ketapang. Alokasi pupuk bersubsidi untuk Ketapang hingga Juni 2021 jauh kurang dibanding kebutuhan. Menurut datanya pupuk bersubsidi jenis urea kebutuhannya 8.455.222,00 Kg sedangkan alokasinya hanya 3.468.070,00 Kg.

Kemudian pupuk jenis NPK dialokasikan hanya 7.7773.170,00 Kg sedangkan kebutuhan sebesar 11.879.304,00 Kg. Pupuk jenis ZA dialokasikan 440,320,00 Kg sedangkan kebutuhan 2.411.434,00 Kg. Pupuk jenis SP36 dialokasikan 862.250,00 Kg sedangkan kebutuhan sebesar 2.676.224,00 Kg.

Selanjutnya pupuk jenis Organik kebutuhannya 14.111.531,00 Kg sedangkan alokasinya hanya 969,200,00 Kg. Terhadap semua jenis pupuk itu saat ini reakisasi penebusannya atau sudah diambil petani. Hanya dua jenis yang penebusannya sudah 100 persen yakni pupuk SP36 dan Organik.

Sedangkan pupuk lainnya yakni urea sebanyak 2.006.000,00 Kg, NPK sebanyak 4.500.250,00 Kg dan pupuk ZA sebanyak 277.300,00 Kg. “Jadi serapan alokasi pupuk bersubsidi di Ketapang masih kurang,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distanakbun Ketapang, Akmad Humaidi kepada wartawan di Ketapang, Rabu (21/7).

Humaidi menjelaskan hal itu karena sekarang musim tanam belum di Ketapang. Menurutnya jika musim tanam sudah masuk maka serapan akan lebih besar. “Musim tanam nanti mulai Oktober hingga Desember mendatang,” jelasnya.

“Jika sudah masuk musim tanam bisa jadi alokasi yang ada saat ini kurang. Lantaran serapan akan semakin besar sesuai kebutuhan petani terhadap pupuk. Namun kita minta petani disiplin membeli pupuk yang sudah dipesannya,” sambungnya.

“Jika pupuk yang sudah tersedia tidak diambil bisa dialihkan untuk kecamatan atau kabupaten lain. Makanya jangan ketika butuh pupuk hari ini baru mau beli hari ini juga. Tapi petani harus stok kebutuhan pupuknya untuk beberapa bulan kedepan sesuai kebutuhannya,” sambung Humaidi.

Ia menegaskan terhadap pupuk bersubsidi di Ketapang kecil kemungkinan bisa diselewengkan. Lantaran upaya pemerintah mengatur pupuk bersubsidi yang merupakan barang dalam pengawasan sudah secara berjenjang dan terinci.

“Jadi untuk mengurangi penyelewengan pupuk bersubsidi. Maka pemerintah sudah menentukan cara petani untuk mendapatkan pupuk yakni melalui KTP Elektronik atau kartu tani. Masing-masing petani memiliki NIP yang berbeda dan harus terdaftar,” tuturnya.

“Maka petani yang tidak terdaftar tak bisa dilayani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari Pemerintah. Cara ini lah untuk mengurangi dan mengantisipasi penyelewengan pupuk bersubsidi,” lanjutnya.

Humaidi menambahkan tiap petani memang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Namun harus melalui proses mendaftar dahulu, disusun, diajukan dalam bentuk elektonik sesuai rencana kebutuhannya hingga baru bisa mendapatkan pupuk bersubsidi yang diajukannya.

“Jadi petani yang dapat itu sudah mengajukan sehingga kecil kemungkinan pupuk bersubsidi itu bisa diselewengkan. Jika diselewengkan ke lain bisa ribut petani yang sudah ngajukan tapi tidak dapat. Lantaran pendataanya sudah valid secara elektronik dan diketahui,” ujarnya. (bnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *