Thekalimantanpost.com, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan di halaman kantornya, Rabu (14/7). BB tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht periode April hingga Juni 2021. Sebelum dimusnahkan BB
jenis sabu dan ekstasi diuji dulu keasliannya oleh Bea Cukai Ketapang.
“Pemusnahan BB ini hasil dari 87 berbagai perkara tindak kejahatan. Di antaranya kasus pencurian dan paling dominan perkara narkotika,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Alamsyah saat acara pemusnahan berlangsung.
Ia memaparkan BB kejahatan narkotika berupa 84,3 gram sabu dan 36,5 butir ekstasi. BB ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Kemudian BB seperti handpone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
“Jadi kasus narkoba mayoritas, makanya kita komitmen dalam penanganannya. Kalau ancaman hukuman terhadap pelaku tergantung jumlah BB dan fakta dipersidangan. Jika residivis bisa dituntut lebih 10 tahun,” ujarnya.
Kepala Seksi BB dan Barang Rampasan Kejari Ketapang, Lasido Panjaitan memaparkan pemusnahan BB kali ini terdiri dari 33 perkara narkoba. Kemudian 16 kasus pencurian dengan pemberatan, 14 perjudian, 6 perkara perkebunan dan 5 perkara senjata tajam. Serta 4 perkara pelindung anak, 4 perkara penganiyaaan dan 1 perkara perlindungan konsumen.
“Perkara narkoba paling banyak. Kita berharap ini terus diberantas dengan peran serta semua pihak terkait yang saling bersinergi,” harapnya.
Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardana megungkapkan perkara narkoba yang masuk ke PN Ketapang cukup signifikan. Bahkan menjadi perkara terbanyak kedua setelah kasus pencurian. Pihaknya pun sangat konsen dalam pemberantasan narkoba karena kasus ini sangat memprihatinkan.
“Terkait perkara narkoba yang masuk ke PN Ketapang tidak hanya menyasar masyarakat atas.. Tapi juga masyarakat bawah bahkan banyak korbannya anak-anak,” ungkapnya.
Menurutnya PN Ketapang mendukung upaya pihak terkait lainnya dalam pemberantasan narkoba. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam menyelamatkan generasi muda dari narkoba.
“Pengadilan komitmen memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai bukti dan fakta yang ada. Kami pernah memvonis 15 tahun terdakwa yang merupakan bandar narkoba,” ujarnya. (bnd)