Thekalimantanpost.com, Ketapang – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tembilok PT Ketapang Arya Power di Dusun Darussalam Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan terbakar, Selasa (22/6) sekira pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian ini satu karyawan PLTU tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengungkapkan identitas korban jiwa bernama Amirudin. Korban lahir di Ketapang, 10 Juni 1977, laki-laki dan beralamat di Jalam Tanjung Bawang Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan.
“Kronologis kejadian pada Selasa, (22/6) sekira pukul 13.00 WIB tiga karyawan PLTU PT Ketapang Arya Power sedang membersihkan di sekitar area penyimpanan Bunker Batubara yang berada di tingkat tiga,” ungkap Kapolres kepada awak media di Ketapang, Rabu (23/6).
“Kemudian sekira pukul 14.30 WIB korban bersama dengan dua orang lainnya membuka Bunker penyimpanan Batubara. Setelah dibuka Batubara mengeluarkan air. Kemudian pada bagian dalam Bunker mengeluarkan debu api dan terjadi kebakaran,” lanjut Kapolres.
Ia menjelaskan melihat kebakaran, tiga karyawan langsung menyelamatkan diri keluar dari ruang penyimpanan Bunker itu. Namun satu karyawan keluar dari ruang penyimpanan Bunker, melompat dari lubang dan terjatuh kebawah lebih kurang setinggi 12 meter, hingga meninggal Dunia.
“Untuk kerugian materil masih dalam pendataan dan peristiwa kebakaran masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Saat ini kita sedang memeriksa saksi-saksi dan pemeriksaan terkait tanggung jawab pihak perusahaan. Di antaranya berkaitan dengan keselamatan kerja dan kelengkapan alat pemadam kebakaran,” ucapnya.
Kapolres menambahkan dari keterangan saksi PLTU tersebut sudah sekira delapan bulan tidak beroperasi. Sehingga dilakukan pembersihan bunker lantaran akan memulai aktivitas kembali. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidaklengkapan mengenai keselamatan kerja.
Maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan bisa dikenakan sanksi pidana. “Kalau terbukti tidak lengkap atau lalai sehingga menyebabkan adanya korban jiwa. Maka pihak perusahaan bisa diancam pidana Pasal 359 dan atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tegasnya. (bnd)