Thekalimantanpost.com, Ketapang – Calon kepala desa (Kades) yang mengikuti pemilihan Kades (Pilkades) Serentak 2021 agar tidak melanggar larangan kampanye. Sebab akibatnya bisa saja langsung diberhentikan sebagai Kades meski telah menang kemudian dilantik. Ini ditegaskan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ketapang (PMPD) Ketapang, Remanus Romawi.
Ia menjelaskan hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan calon adalah melakukan politik uang atau bagi-bagi uang dan sembako. Jika tertangkap bagikan uang atau sembako itu masuk unsur pidana. Maka silakan masyarakat melapor ke Kepolisian atau pihak berwenang.
Tidak boleh juga melakukan black campaign atau kampanye hitam. Apalagi yang bertarung itu semua calon berada di satu desa. Jika menjelekkan orang bisa saja terkena Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi ini yang membedakan Pilkades dengan pemilihan lainnya yang ada Bawaslu. Sehingga kalau ada pelanggaran pada Pilkkades langsung dilaporkan saja dan diproses di Kepolisian,” ungkap Romawi saat ditemui awak media kemaren.
Ia menjelaskan jika ada calon melanggar memang tetap akan ikut pemilihan. Namun jika dalam proses pidananya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum. Maka Kades terpilih bisa saja setelah dilantik langsung diberhentikan.
“Jadi ketika ada calon melanggar aturan tadi. Ia tetap ikut pemilihan. Tapi setelah terpilih kemudian dilantik bisa langsung diberhentikan,” ujarnya.
Romawi menambahkan saat sosialisasi dan kampanye para calon Kades harus juga menerapkan protokol kesehatan. Mengumpulkan massa tidak boleh lebih 50 orang. “Jika ada calon melanggar Satgas Covid di tiap wilayah bisa langsung membubarkannya,” tuturnya.
Pihaknya juga berharap kepada awak media agar bisa membantu mensukseskan Pilkades di Ketapang agar aman, kondusif dan berintegritas.
“Kita mencari pemimpin desa melalui Pilkades ini lah dan semoga masyarakat lebih cerdas memilih pemimpin mereka,” harapnya. (bnd)