Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terhadap lulusnya Djailani menjadi calon peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU). Pada hal Panitia Pilkades Kuala Tolak sudah menyatakan Djailani tidak memenuhi syarat administrasi. Serta telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon menjadi Calon dan pencabutan nomor urut pada 11 Mei 2021.
Rapat Pleno ini tidak termasuk Djailani yang diketahui sedang menggugat ke Panitia Tingkat Kabupaten karena tidak lulus. Kemudian pada 17 Mei panitia tingkat desa mengirim surat menyatakan tetap tidak meluluskan Djailani. Sehingga menurut Ketua Panitia Pilkades Kuala Tolak, Sabirin bahwa yang meluluskan Djailani adalah panitia tingkat kabupaten.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang, Heryandi menegaskan bahwa yang meluluskan Djailani adalah panitia tingkat desa bukan kabupaten. Ia pun menegaskan keputusan bakal calon menjadi calon itu panitia desa bukan kabupaten.
“Kita tidak pernah menetapkan calon, itu kewenangan panitia desa. Kita di sini (kabupaten) hanya rapat berdiskusi. Kemudian panitia desa menentukan lulus atau tidak bakal calon. Kebetulan pada waktu rapat bersama kita sependapat bahwa Djailani memang memenuhi syarat untuk diteruskan,” kata Heryandi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/6)
Ia menjelaskan terkait Djailani mengajukan keberatan bahwa ia tidak memenuhi syarat karena legalisir ijasahnya diragukan oleh panitia tingkat desa. Terhadap hal itu panitia kabupaten bidang penyelesaian sengketa mengadakan pembahasan. Di antaranya selain pihaknya ada juga dari Bagian Hukum Pemda Ketapang, Inspektorat dan Dinas Pendidikan.
“Hasilnya menyatakan bahwa secara subtansi Djailani memenuhi syarat untuk diteruskan menjadi bakal calon. Karena secara subtansi syaratnya minimal tamat SMP sederajat dan hasil kajian pada pembahasan itu bahwa yang diragukan panitia hanya legalisir. Ketika diragukan harusnya panitia desa mengecek ijasah aslinya dan ketika benar ada artinya sudah terpenuhi syarat. Bahwa Djailani betul tamat SMP,” ungkapnya.
Ia menegaskan legalisir hanya pengganti saja karena ijasah tidak bisa dilampirkan lantaran dipegang pemilik. Ketika dijadikan syarat maka yang disampaikan adalah legalisir. “Jadi kalau panitia desa menggugurkannya tidak memiliki argumen kuat,” ujarnya.
“Maka itu lah menjadi dasar pemikiran dan kita sampaikan pendapat kepada panitia desa untuk dapat meneruskan Djailani sebagai bakal calon. Sehingga hak Djailani terlindungi karena memiliki kekuatan hukum benar tamat SMP,” lanjutnya.
Terkait pelaksanaan hasil Rapat Pleno, Heryandi mengakui jika sifatnya mengikat. Namun dalam hal ini menurutnya ada yang salah dalam verifikasi panitia desa. “Karena dokumen yang diragukan itu memiliki dasar kuat jadi panitia desa bisa melakukan revisi,” tuturnya.
“Apalagi panitia desa saat rapat pleno sudah menyampaikan kepada peserta adanya gugatan ini. Jadi bisa ada semacam diskresi karena Djailani memiliki dasar kuat. Harusnya panitia desa menunggu dulu (tidak rapat pleno) karena kita juga sedang rapat membahas gugatan Pak Djailani,” sambungnya.
“Tapi pun mereka panitia desa juga sudah menyampaikan hal ini. Makanya adanya perubahan penyesuaian terhadap hasil rapat pleno,” lanjutnya.
Terhadap surat panitia desa menyatakan tetap tidak meluluskan Djailani pada 17 Mei 2021. “Panitia desa kita panggil untuk tukar pendapat, dan akhirnya mereka menyadari kurang ketelitiannya pada pengambilan kesimpulan. Rapat disaksikan Forkopimcam. Karena kalau panitia desa tidak sejalan sama kabupaten dan jika ada persoalan hukum kita tidak bisa melakukan pendampingan,” tegasnya. (bnd)