Media Informasi Dan Hiburan

Guru Honor/kontrak Sintang kecewa ,dan minta Perlakuan yg Adil

Sintang;thekalimantanpost.com.Masih dalam ingatan kita, terjadi polemik terkait formasi untuk rekruitmen guru agama di Kalimantan barat tahun 2021 ini, dimana dalam informasinya bahwa salah satu formasi guru agama terkesan tidak rasio bahkan tidak sesuai dengan kondisi peserta didik (sd, smp, sma/smk) yang ada di wilayah Kalimantan barat.
Menyingkapi hal tersebut, bapak Joni Tamelan,S.Th, ketua GTKHNK+35 (Guru Tenaga Kontrak Honor Non Kategori +35) Kab.Sintang mengatakan pada hari (selasa,8 juni 2021) bahwa kami selaku tenaga pendidik (guru) honor/kontrak daerah sangat kecewa, dan tidak ada keadilan bagi status kami sebagai guru agama yang notabene dalam tugas kami mendidik & mengajar karakter dan moral berdasarkan nilai-nilai ajaran agama ungkapnya. Mengapa formasi rekruitmen untuk guru agama tahun 2021 ini terkesan seperti ini ?
Patut diketahui oleh kita semua, tanggung jawab kami sebagai guru honor/kontrak tidak ada bedanya dengan rekan guru-guru dengan status ASN (PNS) yang ada di sekolah tempat kami mengabdi selama ini, ungkapnya.
Informasi awak media mengatakan bahwa dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, urusan pemerintahan dibidang penyelenggaraan pendidikan telah dibagi, untuk penyelenggaraan pendidikan tingkat PAUD/TK, SD,SMP sudah menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sedangkan urusan penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA/SMK menjadi urusan Pemerintah Daerah Provinsi.
Menurut Joni Tamelan,S.Th yang juga guru honor/kontrak di SD Negeri 33 Terusan 2 Kecamatan Ketungau Hilir, mengatakan bahwa terkait dengan formasi guru agama di tingkat SD dan SMP di kabupaten Sintang, pihaknya bersama teman-teman yang tergabung dalam GTKHNK+35 Sintang tahun 2021 ini (sebelum adanya pengumuman resmi rekruitmen ASN khususnya untuk guru agama (baik untuk PNS ataupun PPPK) sudah pernah bertemu dan menyampaikan aspirasi dengan, DPRD Sintang, Bupati Sintang, pihak Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab.Sintang, pihak Kantor Kemenag Kab Sintang (selaku instansi vertikal yang ada di daerah),BKDSDM Kab.Sintang. Kita juga sudah mengajukan data riil (bukan fiktif) tentang jumlah guru agama yang status honor daerah, honor komite dan honor dikbud kabupaten ke pihak pemda sintang, bahkan data tersebut sudah kita sampaikan ke pemerintah pusat melalui wakil kita di DPR RI, yakni bapak Dr.Drs, Adrianus Asia Sidot,M.Si yang membidangi pendidikan.
Mengenai data guru-guru agama di kabupaten Sintang (baik yang berstatus ASN (PNS) atau yang bersatus honor/kontrak daerah di tingkat SD & SMP di kabupaten sintang, data riil (nyata) itu sudah ada di DAPODIK dinas Kabupaten Sintang, dan selain itu sudah ada data di SIMPATIKA Kemenag kabupaten Sintang. Jadi Miris dan aneh sekali jika pihak pemerintah daerah tidak punya data valid terhadap keberadaan kami guru-guru agama dikabupaten Sintang, selain itu kami guru agama juga sudah memilik NUPTK, lalu mengapa bisa begini, dimana koordinasi dan komunikasi antara instasi terkait……..? ungkap John Tamelan keheranan !
Terkait hiruk pikuk formasi guru agama dan guru mapel lainnya di kabupaten sintang, supaya pihak pemerintah daerah sintang, terutama instansi dinas terkait harus benar fair dan transparan menyingkapi hal ini, jangan sakiti kami dengan narasi dan statmen yang tidak rasional, unkapnya. Untuk rekruitmen ASN (baik PNS dan PPPK), sebaiknya dan seharusnya diberi kualifikasi dan alasan khsusus. Menurutt John Tamelan sebagaimana aspirasi kami guru-guru yang tergabung secara Nasional dalam wadah GTKHNK+35, supaya pihak pemerintah pusat khusunya yang memiliki otoritas bisa membuat kebijakan khusus untuk guru-guru honor/kontrak baik guru agama maupun guru mapel lain yang sudah mengabdi 5 tahun ke atas supaya di lakukan pengangkatan dengan pemberian SK, mengapa karena kami sudah bekerja dan mengabdi selama ini di sekolah ! ungkap nya. Mengakhiri keterangan nya kepada awak media, bahwa untuk guru agama di SD Negeri dan SMP Negeri (umum/diluar Kemenag) di kabupaten sintang ada pada pihak dinas dikbud kab sintang yang memiliki otoritas mengusulkan rekruitmen, sementara pihak kantor kemenag kab sintang hanya sebatas teknis pembinaan seperti bimtek,UKG dan PPG, Sertifikasi, seminar-seminar dll yang bersifat teknis. Pihaknya dan kawan-kawan guru honor/kontrak di kabupaten sintang menghendaki agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten sintang dan pihak BKDSDM kab Sintang, memperjuangkan hal ini, jangan buat kebijakan rekruitmen ASN (baik PNS dan PPPK) yang mengusik dan menodai rasa keadilan masyarakat terutama kami para guru-guru honor/kontrak, Daerah harus berani bicara dan mengkoreksi Pemerintah Pusat, jika memang kebijakan Pusat tidak adil dan mengecewakan daerah. ungkap John Tamelan. (laporan victor Emanuel)