Media Informasi Dan Hiburan

Uti ; PT.AMP – Site Laman Minning harus Disangsi Karena Belum Bayar THR Karyawannya

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terkait PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) – Site Laman Mining belum membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021 kepada puluhan karyawannya. Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top menegaskan perusahaan itu harus disanksi.

“THR wajib diberikan minimal H-7 sebelum hari raya keagamaan seperti saat Idul Fitri sekarang ini,” kata Uti kepada awak media di Ketapang, Rabu (12/5).

Ia menjelaskan aturan tentang pembayaran THR keagamaan dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas. Kemudian diperkuat Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat. Sehingga mustahil jika perusahaan tidak mengetaui aturan tentang pembayaran THR itu.

“Terkait PT Laman Mining belum membayar ke PT AMP itu bukan urusan karyawan. THR dan gaji adalah hak yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawannya. Jadi PT AMP wajib membayar itu semua, terutama THR,” ujarnya.

Sebab itu ia minta PT AMP dan PT Laman Mining sama-sama memenuhi hak karyawan. Kemudian kepada instansi terkait yang memiliki wewenang harus memberi sanksi pada perusahaan sesuai aturan. Meski menurutnya perusahaan nanti sudah memenuhi atau membayar gaji dan THR karyawan tersebut.

“Jadi seandainya hari ini perusahaan itu membayar gaji dan THR karyawannya tetap harus disanksi. Karena dalam aturan dan surat edaran THR mestinya diberikan sebelum Lebaran, bukan H-1. Kita di Komisi II DPRD Ketapang yang membidangi Ketenagakerjaan berkomitmen mengawal persoalan ini,” tegasnya. (bnd)