Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terhadap penahanan Mantan
Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, LH yang sekarang sebagai Anggota DPRD Ketapang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Jumat (23/4). Lantaran diduga melakukan tindakan pidana korupsi penyimpanan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan kerugian Negara Rp 200 juta lebih.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ketapang (DPMPD) Ketapang, Remanus Romawi mengaku tidak menyangka. Lantaran selama LH menjadi Kades dan berhubungan degan pihaknya dikenal bagus dan baik.
“Beliau itu dulunya binaan kita. Tak hanya beliau semua desa di Ketapang ada 253 semuanya kita bina. Khusus pak LH ini kita kenal bagus dan baik,” ungkap Romawi kepada awak media di Ketapang, Selasa (27/4).
Ia menduga LH terjerat masalah tersebut kemungkinan karena kelalaian. Lantaran selama ini diketahui LH sangat percaya sama bawahannya. “Ibaratnya kalau ada berkas langsung tanda tangan, dia terlalu percaya sama bawahannya,” kenangnya.
Romawi menambahkan selama menjadi Kades, LH juga tidak pernah menimbulkan masalah. Pihaknya juga kalau Pemerintah Desa memang ada masalah langsung dibina. “Kalau ada desa kita dengar saja ada masalah,” tuturnya.
“Selama ini kita langsung turun ke lapangan untuk menyelesaikan dan melakukan pembinaan. Nah kalau untuk Pak LH ini setahu kita beliau cukup bagus dan tak ada masalah,” lanjutnya.
Ia menegaskan terhadap persoalan LH ini tapi pihaknya tak memahami betul. Jadi pihaknya tak bisa berkomentar banyak apakah LH memang salah atau benar. Lantaran terhadap pengelolaan dana desa tentunya ada pertanggung jawabannya.
Sebab itu pihaknya hanya bisa memberikan saran jika memang dianggap bersalah. Maka sebaiknya LH mengembalikan kerugian Negara akibat perbuatannya itu. Ia berharap semoga dengan pengembalian itu bisa meringankan hukumannya.
Terkait kasus LH ini Romawi juga berpesan kepada seluruh kepala desa di Ketapang. Semua harus benar-benar dalam menjalankan tugas dan pembangunannya. Serta lebih hati-hati dan teliti agar tidak terjadi kesalahan hingga menimbulkan masalah.
“Kalau kita terhadap pengelolaan dana desa tidak pernah mengintervensi para kepala desa. Misalnya dalam peruntukan pengeloaannya untuk apa semua kita serahkan ke desa. Kita hanya sebatas melakukan pembinaan agar mereka bekerja secara baik dan benar,” ujarnya.
“Bahkan kalau ada kedengaran riak-riak kecil permasalahan dana desa di suatu desa. Kita sebagai pembina selalu seger turun ke lapangan bertanya. Serta mengetahui agar persoalan mereka bisa diselesaikan segera,” sambungnya. (bnd)