Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terkait penilaian beberapa pihak terhadap Direktur PT Raja Intan Elektrikal, Alex Sumarto. Bahwa yang bersangkutan patut diduga ikut terlibat merugikan Negara. Khususnya pada kasus yang menjerat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Luhai.
Bahkan beberapa pihak seperti LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK) berharap Alex harusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata keinginan tersebut jika dilihat dari sepakterjang kinerja Alex bukan tanpa alasan. Beberapa pekerjaan yang melibatkan Alex selalu menimbulkan kesan negatif atau bermasalah.
Di antaranya kasus yang jadi perbincangan saat ini yakni pengadaan genset di Desa Bantan Sari Kecamatan Marau. Saat ini mantan Kepala Desanya, Luhai sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Sedangkan Alex sebagai penggada barang tidak ditahan bahkan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian berdasarkan penelusuran wartawan Thekalimantanpost.com, pekerjaan lain yang melibatkan Alex. Di antaranya pengadaan mesin pemadam kebakaran di banyak desa di Ketapang. Pada kegiatan ini juga sempat hoboh dikatakan telah merugikan keuangan negara.
Bahkan kala itu Alex infonya sempat beberapa kali dimintai keterangan pihak berwenang. Hingga saat ini kasus tersebut diduga juga belum ada kejelasan penyelesaiannya. Pada hal kerugian negara berdasarkan perkiraan LSM GASAK di satu di antara media sebesar Rp 2 miliyar lebih.
Selanjutnya pekerjaan yang melibatkan Alex dikabarkan juga ada di Kabupaten Kayong Utara. Di antaranya Proyek Pekerjaan Pipanisasi dan Pengadaan Genset di KKU. Pada proyek ini Alex selaku Direktur PT Raja Intan Electrical diduga sebagai supplayer.
Pekerjaan di KKU tersebut juga belum lama ini sempat heboh. Lantaran diduga bermasalah hingga menimbulkan kerugian Negara. Bahkan kabarnya kasus Alex Sumarto ini sempat menyeret-nyeret nama beberapa pejabat tinggi di KKU. (bnd)