Thekalimantanpost.com, Ketapang – Polres Ketapang berhasil mengungkap 241 kasus tindak pidana hanya selama dua pekan sejak 25 Maret hingga 11 April lalu. Data itu disampaikan Kapolres Ketapang, AKB Wuryanto SIK MH saat menggelar Press Rilis di Mapolres Ketapang, Senin (12/4).
Kasus tersebut yakni narkoba 24 kasus dengan tersangka 31 tersangka laki-laki dan dua perempuan. Kemudian judi 15 kasus dengan tersangka 23 laki-laki dan empat perempuan. Serta 52 kasus miras dengan empat tersangka dan prostitusi 41 kasus.
Selanjutnya 37 kasus premanisme dengan dua tersangka, 18 kasus petasan dan 54 kasus senjata tajam. Terhadap semua kasus tersebut hanya 66 tersangka diproses lanjut. Sedangkan selebihnya hanya diberikan pembinaan seperti pada kasus prostitusi dan petasan.
Pelaku prostitusi hanya dibina karena semua sudah berumur. Serta tak ada dalam ikatan pernikahan dan suka sama suka. Sedangkan pelaku petasan karena sebagian penjual kategori kecil hanya berupa lapak. Namun terhadap semua pelaku dibuatkan surat peryataan tak mengulangi perbuatannya.
“Terhadap kasus narkoba total keseluruhan barang bukti diamankan berupa sabu seberat 224,87 gram. Pil inex 66,5 butir dan uang tunai Rp 251.312.00,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan terhadap pelaku narkoba disangkakan dengan pasala 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 milyar,” Tegas Kapolres. (bnd)