Thekalimantanpost.com, Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang mendukung guru. Serta tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35 + (GTKHNK35+) agar diangkat manjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Bahkan DPRD Ketapang sudah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi S Sos M Si saat Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Forum GTKHNK35+ di Ball Room Hotel Grand Zuri Ketapang, Selasa (16/3).
“Saya selaku Ketua DPRD Ketapang telah menyurati KemenPAN-RB agar apa yang menjadi keinginan daripada tenaga kontrak 35+ bisa diangkat menjadi PNS,” kata Febriadi memalui rilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ketapang diakun Facebooknya Dinas Kominfo Kab Ketapang, Selasa (16/3).
“Tadi kita juga dengar bersama-sama dari ketua atau koordinator Guru. Banyak dari pada kawan-kawan bahwa P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – red) diharapkan nanti akan merekrut guru-guru yang dari usia 35,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu Febriadi juga menegaskan apabila dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Khususnya ketika sebagai guru mendapat keluhan di sekitar atau di dalam saat mengajar. Maupun dari hal-hal lain yang dianggap mengganggu aktivitas.
Maka segera sampaikan kepada pihaknya untuk ditindaklanjuti. “Bapak-bapak dan ibu-ibu tolong cepat sampaikan kepada kami untuk menyelesaikan. saya akhiri dan ucapkan selamat melakukan Rakorda,” ucapnya.
Pada Rakorda ini juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketapang, Repalianto S Sos M Si dan lainnya. (bnd)