Harta Karun Ketapang itu Antaranya Emas; menyorot Pt.Serinding

Thekalimantanpost

Ketapang yang kaya akan Sumber Daya Alamnya tentu tidak diragukan lagi.Namun kemana harta alam ketapang itu mengalir? Tentu ingat kasus orang asing Ju Hao yang mengangkut emas ketapang secara ilegal senilai 1 triliun,kini hilang khabar .Nah,terbaru diungkap PT.SSM (Pt.Serinding Sumber Makmur) tah yang makmur siapa? masyarakat lokal tetap saja terpinggirkan.

Toke pemodal masuk kedaerah tersebut awalnya berdalih untuk membuka perkebunan sawit, hal ini pernah dikemukakan penggiat sosial yang juga Pengurus DPD LMPN Kalbar yakni M.Sandi, pernah mangangkat sengkarut tambang emas ilegal itu.Senada Erwin warga sandai kepada Awak Thekalimantanpost mengatakan bahwa dia saat awal perusahaan masuk ke daerah yang ditambang Pt. SSM ini dulunya diwacanakan untuk WPR yang melibatkan rakyat, tentula orang mau” ujar Erwin.

Tetapi tak lama setelahnya, papan izin berubah. Eksplorasi tambang.
Awalnya pura-pura hanya explorasi namun kemudian  ditemukan jejak yang tak sederhana: ADR, gudang kimia, jalur hauling—semua sudah berdiri sebelum izin lengkap.
Pekerja internal mengakuinya tanpa membantah.
“Alat produksi sudah ada sejak awal.”
Sejak 2021, katanya, SSM bukan lagi mengukur kandungan mineral. Mereka mengangkat emas.Bahkan saat ini Pt.SSM jumawa dengan Ijin no.776/distamben/2015, beroperasi sejak 30 september 2015- hingga 30 september 2035 dengan operasi produksi IUP diatas lahan seluas 8.054 ha menambang Emas DMP.

Pada aktifitasnya kini disinyalir ada penyamaran malam, beroperasi membawa hasil tambang dari Pt SSM .
“Hasilnya dibawa ke Tayan. Dimurnikan. Diberi label ANTAM,” ujar Sandi.
Bentuk emasnya dua: apam dan daun kelapa—cetakan khas ADR. Disini patut diduga keterlibatan ANTAM sebuah perusahaan plat merah di Tayan sebagai penampung.

“Pengiriman lebih sering malam. Sopirnya hanya orang tertentu.”
Jika alur ini benar, maka emas yang dihasilkan tanpa izin produksi telah masuk jalur legal pemurnian.
Istilahnya: mineral laundering.
Undang-Undang Minerba menyebutnya terang sebagai tindak pidana dengan ancaman sampai 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Enam Tong Seminggu: Limbah yang Merembes ke Sungai dari aktifitas pertambangan Serinding. “Setiap minggu enam tong,” kata Sandi.
“Jaraknya hanya beberapa meter dari Sungai Jekak.”
Orang dalam menggambarkan kondisi sebenarnya:
“Kalau hujan deras, pasti meluap. Masuk parit. Lalu ke sungai.”
Beberapa warga mengaku melihat air berubah warna seusai hujan.
Jika benar, ini bukan lagi persoalan administrasi—melainkan delik materiil dalam UU 32/2009.

Gudang Sianida Tanpa Izin: Bangunan di Luar Peta
Tak jauh dari lokasi ADR berdiri sebuah bangunan tanpa nama. Di situlah sianida dan bahan kimia lain disimpan.
“Bangunan itu tidak ada dalam dokumen,” kata Sandi.
Orang dalam menambahkan detail yang lebih meresahkan:
“Sianida datang malam hari, dikawal. Tapi jaraknya dekat operator. Tidak ada SOP kalau bocor.”
Sianida bahan beracun dengan standar penyimpanan ketat ditempatkan dalam bangunan yang tidak tercatat.
Lagi-lagi, pelanggaran berat.

RKL–RPL yang Dirapikan, Bukan Diperiksa
DLHK memang pernah datang. Tetapi lokasi pemeriksaan, kata dua narasumber, hanya titik-titik yang sudah dipoles.
“Titik yang diambil sampelnya selalu yang bersih,” kata pekerja internal.

Tempat pembuangan limbah asli, kata mereka, tak pernah masuk daftar.

Hingga berita ini diturunkan tim investigasi Thekalimantanpost sedang mengumpulkan informasi tentang Perusahaan Pertambangan yang carut-marut di kabupaten Ketapang,Kalbar.

**Tim Investigasi Thekalimantanpost

#ketapangkalbar

#tambangilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *