Ketua Serikat Tani dan Nelayan Ketapang Yakarias Irawan Soroti Sektor Agraria dan Perikanan

Semarang//Thekalimantanpost.Com

Semarang–Minggu, 16 November 2025, Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, S.Pt., M.P, menegaskan bahwa penguatan sektor agraria dan perikanan di tingkat lokal merupakan bagian penting dari implementasi nyata Pasal 33 UUD 1945. Ia menilai bahwa mandat konstitusi terkait penguasaan negara atas sumber daya alam harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada petani, pekebun, peternak, dan nelayan, terutama melalui pemberdayaan di desa dan penguatan kolaborasi antar-stakeholder.

Yakarias menjelaskan bahwa STN Ketapang tengah mengembangkan landasan kerja berkelanjutan yang menekankan penguatan akses terhadap lahan, reforma agraria, dan pemenuhan hak-hak ekonomi rakyat di sektor pangan. Prinsip gotong royong dan kolaborasi lintas sektor menjadi pilar dalam upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat desa serta pembangunan sistem pangan yang berkelanjutan.

Dalam kerangka tersebut, STN Ketapang mendorong sinergi terstruktur antara STN pusat dan pemerintah daerah. Integrasi program dengan RPJMD, rencana aksi daerah, dan pembangunan desa dinilai penting untuk memastikan kebijakan dan program berjalan efektif dan tepat sasaran. Mekanisme koordinasi rutin dengan pemerintah daerah, lembaga keuangan, akademisi, asosiasi petani, nelayan, pekebun, serta peternak terus diperkuat agar tercipta konsistensi strategi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Yakarias menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan aspek fundamental dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Melalui pelatihan peningkatan kapasitas agribisnis, pendampingan teknis, serta optimalisasi penyuluh pertanian dan pendamping desa, STN Ketapang menargetkan peningkatan produktivitas dan kualitas hasil yang signifikan. Program pengembangan teknologi tepat guna dari proses produksi hingga pascapanen turut menjadi fokus utama dalam mempercepat inovasi di sektor pangan.

Selain meningkatkan kapasitas SDM, STN Ketapang menilai bahwa pembangunan infrastruktur produktif harus mendapat perhatian serius. Irigasi, jalan usaha tani, sarana peternakan dan perikanan, fasilitas pengolahan hasil, hingga alat produksi bagi petani dan nelayan menjadi infrastruktur kunci untuk mendukung stabilitas produksi pangan rakyat. Pemerintah daerah juga didorong membuka akses permodalan mikro, subsidi usaha, serta pembiayaan murah yang menyasar kelompok tani dan nelayan.

Dalam memperkuat rantai nilai pangan, STN Ketapang membangun jejaring kemitraan strategis dengan industri hilir, lembaga riset, perguruan tinggi, serta swasta. Kemitraan ini dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan daya tawar petani dan nelayan di pasar nasional sekaligus menciptakan kesinambungan distribusi dan pemasaran produk.

Pada tingkat desa, Yakarias menegaskan perlunya program prioritas desa yang meliputi pengembangan desa mandiri pangan, pembentukan sentra produksi, pembangunan lumbung pangan masyarakat, serta penguatan koperasi desa sebagai pilar ekonomi lokal. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran, manajemen produksi, hingga layanan publik disebut menjadi langkah transformasional untuk mempercepat modernisasi desa.

Yakarias juga menyoroti pentingnya penggunaan Dana Desa secara responsif, yakni dialokasikan pada penguatan produksi pangan rakyat, pembangunan infrastruktur pendukung, serta program pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi Pasal 33 UUD 1945 harus terlihat langsung melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya pelaku sektor agraria dan perikanan.

“Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar norma, tetapi mandat untuk memastikan rakyat desa menikmati hasil pembangunan. Negara wajib menghadirkan kebijakan yang memperkuat akses lahan, modal, teknologi, dan pasar bagi petani dan nelayan. Itulah fondasi kedaulatan pangan sejati,” tegas Yakarias.

Dengan landasan kerja yang jelas, sinergi pusat–daerah yang semakin solid, serta program prioritas yang menyasar akar persoalan di desa, STN Ketapang di bawah kepemimpinan Yakarias Irawan berkomitmen membangun model pembangunan pangan rakyat yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945..

**kp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *