Ketapang//Thekalimantanpost.Com
Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Ketapang (KMP2K) bersama sejumlah insan pers menggelar acara Coffee Morning di Kopi Kampung Amoy, Jalan Agus Salim, Ketapang, Sabtu (16/8/2025) pagi.
Diskusi ini mengangkat tema “175 Hari Kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Ketapang Alexander Wilyo – Jamhuri Amir,” dengan subtema “Peran Serta Masyarakat Menuju Ketapang Maju dan Energi Baru.”
Acara ini dihelat oleh dua orang tokoh LSM yang cukup terkenal di Ketapang,yakni Ketua Umum KMP2K, Suryadi didampingi Sekretaris, Hikmat Siregar, menyampaikan evaluasi capaian 175 hari kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Menurutnya, secara umum progres pembangunan sejalan dengan visi “Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri.”
“Dalam beberapa sektor, ada peningkatan yang cukup terasa, terutama terkait infrastruktur, SDM, perekonomian, hingga tata kelola pemerintahan. Namun, masih ada hal-hal mendasar yang harus segera dibenahi,” ujar Hikmat Siregar.
Salah satu persoalan yang disorot KMP2K adalah kondisi drainase dalam kota, seperti di depan Polsek Kota-Delta Pawan, yang setiap musim hujan dipastikan banjir.
“Hal ini seharusnya menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus-menerus terdampak setiap kali hujan turun,” tambahnya.
Selain itu, KMP2K juga menyinggung persoalan investasi yang dinilai lebih banyak mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) dibanding memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Seringkali investor masuk dengan narasi peningkatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, tapi dampaknya justru merusak lingkungan. Misalnya, perambahan hutan berkedok hutan tanaman industri atau aktivitas tambang yang mengurangi sumber air dan merugikan pertanian masyarakat,” jelas Suryadi.
Dalam diskusi itu, KMP2K dan insan pers sepakat mendorong Pemkab dan DPRD Ketapang untuk lebih selektif dalam membuat kebijakan daerah, khususnya terkait perizinan investasi.
Tak hanya itu, KMP2K juga menyinggung progres Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam bidang pencegahan korupsi. Salah satunya adalah inventarisasi dan penilaian ulang aset negara/daerah sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 75 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
“Kebijakan ini penting agar aset daerah benar-benar tercatat, termanfaatkan, dan tidak hilang begitu saja,” pungkas Hikmat. **kp












