Akhirnya Batas Kabupaten Ketapang Dan Kabupaten Sukamara Disepakati

TheKalimantanpost.Com

Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, menghadiri Rapat Asistensi Kegiatan Toponimi dan Batas Daerah di Ballroom Swiss-Belhotel, Pangkal Pinang, Provinsi Bangka belitung,6/8/2024.

Penandatanganan BA Kesepakatan Batas Daerah antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah difasilitasi oleh Ditjen Bina Admimistrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI. Selasa 6/8/2024.

Penandatanganan BA Kesempatan Batas Daerah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Sekda Ketapang menjelaskan bahwa setelah sekian puluh tahun sejak SK Mendagri Tahun 1989 dikeluarkan, masalah batas wilayah antara Ketapang dan Sukamara akhirnya selesai dengan ditandatanganinya BA kesepakatan batas tersebut.

“Upaya penyelesaian batas Daerah sudah berlangsung lama, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu mengawal setiap rapat mediasi penyelesaian batas daerah ini. Hari ini, Saya Bangga menjadi bagian dari Sejarah ini.”ujarnya.

Perlu diketahui dalam penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupuaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5 -472 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Hal ini didasari dengan adanya Kesepakatan antara Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah, yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah.

“Dengan penegasan batas daerah Kalbar dan Kalteng maka ada kepastian di dalam pelayanan administrasi pemerintahan, perijinan/investasi, kepastian hukum, termasuk dalam penentuan DPT pemilu,” ujar Alexander Wilyo Sekda Ketapang.
**Kp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *