Menelisik Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kab.Ketapang

Thekalimantanpost.Com

Ketapang, 25 Juni 2024. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteran dan perekonomian petani kelapa sawit mandiri masyarakat, khususnya di wilayah kabupaten ketapang provinsi kalimantan barat yang nota bene daratannya sebagian besar ditumbuhi tanaman kelapa sawit , baik itu dari perusahaan Kelapa sawit maupun petani mandiri.

Untuk itu pemerintah mengeluarkan suatu program yang dapat membantu produktivitas perkebunan rakyat melalui program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ), yang mana Program ini didasarkan melalui Perpres NO. 61/2015 Jo. Perpres NO. 66. 2018. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) sebagai pengemban tugas dalam menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit kepada masyarakat petani kelapa sawit mandiri.

Program PSR ini dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur Pengusulan melalui Ditjenbun dan pengusulan melalui Kemitraan, yang mana tata kelola pelaksanaannya juga masih rawan terhadap adanya praktik – praktik kotor yang tidak bertnggung jawab dan terindikasi pada perbuatan tindak pidana Korupsi.

Kepada Media Thekalimantanpost.Com Marco Pradis. S. SH Ketua Lembaga KPK Tipikor Ketapang mengatakan,” kami sangat gencar melakukan investigasi kelapangan terhadap adanya indikasi-indikasi kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PSR ini, karena tidak adannya transfaransi dan sosialisasi yang benar kepada masyarakat.”ujarnya.

Marco menyampaikan juga telah melakukan komfirmasi kepada Sekretaris Distanakbun ketapang bapak Ir. Akhmad Humaidi M.Si , namun dia mengatakan tidak mengetahui program PSR ini dan menyampaikan untuk menemui pada bidang yang mengurusi program PSR ini yaitu bidang Perkebunan dan Marco pun segera menemui bidang yang mengurusi dana PSR ini yaitu Ibu NF sebagai Subkoordinator Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Marco mempertanyakan perihal bagaimana realisasinya program dana PSR ini dimasyarakat, namun Ibu Nelly menyampaikan agar membuat surat resmi kelembagaan untuk mendapatkan keterangan, hal ini menyangkut kerahasiaan menurutnya. Namun setelah menyurati Distanakbun Marco tidak mendapatkan jawaban yang valid melalui data tertulis dan hanya keterangan – keterangan lisan dan hal ini tidak relevan karena kita telah menyurati secara resmi. Dalam keterangannya Ibu Nelly menginfokan tentang jumlah dana perhektar, koperasi pelaksana, jumlah hektar setiap tahunnya dan bagaimana dana PSR ini turun, dia menyampaikan dana turun dari BPDPKS lalu ditransfer ke rekening petani melalui kelompok tani dan di transfer ke succopindo, lalu Marco mengconfirmasikan keterangan ibu Nelly tersebut kepada pimpinan Succopindo Ketapang bapak Warnadi yang jawabannyapun berbelit belit, namun Warnadi membantah bahwa dana tersebut ditransfer ke Sucofindo karena sucofindo tidak mengelola dana melainkan hanya sebagai surveyer, pengawasan, sertifikasi, Validasi data dan lainnya sesuai tupoksinya. Warnadi juga tidak mau memberikan data lokasi-lokasi lahan yang telah ditanganninya dikarenakan alasan kerahasiaan dan warnadi meminta diundang bersama Distanakbun dan koperasi untuk dapat membuka data tersebut karena Warnadi tidak mau disalahkan sendiri, dan hal ini sudah jelas telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Marco kepada Thekalimantanpost.Com. meceritakan,” kami juga insvestigasi ke daerah Sui Laur yang juga masyarakatnya mendapatkan bantuan dana PSR , dan singgah di Polsek Laur untuk menemui rekan personil anggota Polsek Sui Laur Aiptu R. Hutagaol untuk mencari informasi dana PSR ini, namun sedang berada diluar. Lalu menghubunginya via telphon, dan beliau menyampaikan bahwa beliau sedang diluar dinas, demikian juga bapak Kapolsek. Hutagaol mengatakan memang betul ada permasalahan mengenai dana PSR ini di wilayah Sei Laur, karena pihak Tipikor Polda Kalbar datang untuk memeriksa petani sawit dan ketua koperasi yang telah dipanggil di kantor Polsek Sui Laur, selain di Sei Laur infonya Tim Tipikor dari Polda Kalbar juga melakukan pemeriksaan ke wilayah Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Tumbang Titi serta daerah lainnya. Untuk lebih detailnya Awak media menghubungi Kapolsek Laur IPDA. Arifianto Hamzah SH. MH, mengenai siapa-siapa saja yang terperiksa Tim Tipikor Polda Kalbar , beliau menyampaikan bahwa ini adalah kewenangan Polda Kalbar, Tim TIPIKOR Polda Kalbar kedatangannya pada hari Rabu tanggal 15 Nei 2024 dan hanya memakai tempat Polsek Sui Laur, pemeriksaan dilakukan secara tertutup, jadi menyarankan untuk menemui Tim Tipikor Polda Kalbar untuk perkembangan lebih lanjut,”tutur Marco.

Lebih lanjut Marco Pradis. S. SH meminta agar APH khususnya Polda Kalbar Serius dan Komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai penegak Hukum dalam memeriksa indikasi penyelewengan dana PSR ini, keterkaitan antar pihak menjadi sorotan, indikasi kerjasama dalam pemufakatan jahat dengan saling menutupi kesalahan sangat kental dan masif karena begitu besar dana yang dikucurkan untuk Program PSR ini dan ini sangat merugikan Negara dan masyarakat.
**MS-Red.KP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *