Sintang//Thekalimantanpost
Sebanyak 86 peserta mengikuti Yudisium XII Fakultas Hukum Universitas Kapuas (UNKA) Sintang Tahun 2026 di Ballroom Hotel MyHome Sintang, Kamis (22/10/2026). Dalam momentum akademik tersebut, para peserta diingatkan bahwa pencapaian pendidikan hukum tidak berhenti pada perolehan gelar, tetapi harus dilanjutkan dengan integritas, tanggung jawab profesional, penegakan keadilan, dan pengabdian nyata kepada masyarakat.
Pesan itu mengemuka dalam rangkaian sambutan Rektor Universitas Kapuas Sintang, Ketua Umum Yayasan Melati Sintang, Dekan Fakultas Hukum, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, perwakilan peserta yudisium, dan Ketua Panitia. Masing-masing menyoroti pentingnya menghubungkan penguasaan ilmu hukum dengan etika, kesadaran hukum, serta kemampuan menjawab persoalan masyarakat.
Rektor Universitas Kapuas Sintang, Dr. Antonius, S.Hut., M.P., menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Menurutnya, keberadaan berbagai peraturan perundang-undangan perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Rektor juga membagikan pengalamannya ketika mengunjungi Universiti Malaysia Sarawak (UNIMAS), Malaysia, bersama Ketua Yayasan Melati Sintang. Dalam kunjungan tersebut, ia memperoleh pandangan mengenai besarnya tanggung jawab dan kompleksitas dalam mendirikan fakultas hukum, yang dinilai sebanding dengan pendirian fakultas kedokteran.
Ia berharap para lulusan Fakultas Hukum UNKA mampu berperan dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta merespons dinamika hukum secara kritis, profesional, dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Melati Sintang, Kusnisdar, S.Sos., M.M., menekankan pentingnya menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menawarkan solusi atas persoalan nyata di masyarakat.
Ia mendorong para lulusan mengembangkan kemampuan menyelesaikan masalah (problem solver), pola pikir bertumbuh (growth mindset), integritas, empati sosial, dan kemampuan berkolaborasi lintas disiplin ilmu. ” ilmu pengetahuan semestinya menjadi sarana pemberdayaan, bukan eksploitasi. Karena itu, lulusan perlu terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta perubahan kebutuhan masyarakat,”ujar Kusnisdar.
Kusnisdar merupakan salah satu alumni angkatan pertama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNKA Sintang. Perjalanannya hingga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang menjadi gambaran pentingnya menghubungkan pendidikan, kompetensi, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum UNKA Sintang, Dr. Redin, S.H., M.H., menegaskan bahwa yudisium bukanlah akhir perjalanan akademik, melainkan awal tanggung jawab moral dan profesional sebagai sarjana hukum.
Ia mengingatkan para peserta agar menjadikan integritas dan nurani keadilan sebagai landasan dalam menjalankan profesi, terutama di tengah perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence), persoalan hukum di ruang siber, dan dinamika pembaruan hukum nasional.
Dekan juga menekankan pentingnya memahami hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang kontekstual dan berorientasi pada manusia.
Dengan merujuk pada pemikiran Satjipto Rahardjo bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, ia mengajak para lulusan untuk berani membela kebenaran, terus mengembangkan pengetahuan, serta menegakkan hukum dengan kepala dingin, hati yang hangat, dan tangan yang bersih.
Dukungan terhadap peran lulusan hukum juga disampaikan melalui sambutan Bupati Sintang yang dibacakan Inspektur Kabupaten Sintang, Budi Purwanto, S.T., M.M., CGCAE.
Dalam sambutan tersebut, para alumni Fakultas Hukum UNKA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Kabupaten Sintang membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan pemahaman hukum untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Para lulusan diharapkan mampu berperan secara profesional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta mendorong pelayanan publik yang bertanggung jawab.
Dari sisi peserta, Yanni menyampaikan pesan reflektif melalui tiga nilai utama, yakni cinta, keadilan, dan janji kepada sunyi. Ia menegaskan bahwa kelulusan bukan sekadar pencapaian akademik, melainkan awal tanggung jawab intelektual dan moral untuk memberikan manfaat bagi sesama.
Cinta, menurutnya, mengajarkan penghargaan terhadap pengorbanan dan penghormatan kepada sesama. Keadilan mengingatkan setiap orang agar tidak bertindak sewenang-wenang ataupun menyalahgunakan kewenangan. Sementara itu, janji kepada sunyi merupakan komitmen untuk menjaga kejujuran dan memegang amanah, sekalipun tanpa pengawasan, pujian, atau pengakuan.
Yanni menekankan bahwa keberhasilan seorang sarjana tidak semata-mata diukur dari jabatan atau popularitas, tetapi juga dari integritas, kepercayaan, dan kontribusi nyata bagi kehidupan bersama. Ia mengajak para lulusan membawa ilmu dengan kerendahan hati, memperjuangkan keadilan dengan keberanian, serta menjaga martabat profesi dan nama baik almamater.
Ketua Panitia Yudisium XII Fakultas Hukum UNKA Sintang, Victor Emanuel, S.H., M.H., yang juga dosen Fakultas Hukum, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang Nomor 033/011/114.04/PP/2026 tanggal 1 September 2026.
Ia menyampaikan bahwa pembiayaan kegiatan bersumber dari anggaran Fakultas Hukum UNKA Sintang dan partisipasi peserta yudisium.
Dalam laporannya, Victor menegaskan bahwa yudisium merupakan pengakuan atas proses dan capaian akademik sekaligus awal tanggung jawab intelektual, moral, dan profesional bagi para sarjana hukum. Ia mengingatkan para lulusan agar terus mengembangkan kompetensi, mengasah daya pikir kritis, menjunjung tinggi etika profesi, serta menggunakan ilmu hukum untuk melindungi hak, menjaga martabat manusia, dan memperjuangkan keadilan berdasarkan fakta serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Victor juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan universitas, Yayasan Melati Sintang, pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, keluarga peserta yudisium, panitia, BEM Fakultas Hukum, dan seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Secara khusus, ia menyampaikan terima kasih kepada Rudy Andreas dan Jubi atas dukungan yang diberikan, termasuk dalam menghadirkan hiburan melalui penampilan Dessy Olivia bersama pemain keyboard Kurniawan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan yang mungkin terjadi selama kegiatan berlangsung.
Yudisium XII Fakultas Hukum UNKA Sintang merupakan bagian dari perjalanan akademik para peserta menuju Wisuda XXIII Universitas Kapuas Sintang yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di Gedung Indoor Apang Semangai, Kompleks Stadion Baning Sintang.
Dalam keterangannya, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Kartika Agus Salim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada Tahun Akademik 2026/2027, Fakultas Hukum UNKA Sintang memiliki 182 mahasiswa aktif. Sementara itu, jumlah alumni hingga tahun 2026 tercatat sebanyak 638 orang. Data tersebut memberikan gambaran mengenai keberadaan Fakultas Hukum UNKA Sintang dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum dan menghasilkan lulusan yang diharapkan berkontribusi bagi masyarakat. Ke depan, mahasiswa dan alumni diharapkan terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta mengambil peran dalam memperkuat kesadaran hukum dan mewujudkan keadilan, khususnya di Kabupaten Sintang dan Kalimantan Barat.
Yudisium ini menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan hukum tidak hanya diukur dari jumlah lulusan yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan mereka menerapkan ilmu secara bertanggung jawab, menjunjung etika, dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat. Gelar akademik bukanlah garis akhir, melainkan awal pengabdian untuk menjawab persoalan nyata dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
(VE — Tembawai Kelohkak, Sintang, Kalimantan Barat)*












